Ekonomi Kerakyatan
Ekonomi kerakyatan (Demokrasi Ekonomi) merupakan sistem perekonomian nasional yang disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan, di mana produksi dikerjakan oleh semua, untuk semua, di bawah pimpinan atau penilikan anggota-anggota masyarakat. Tujuan penyelenggaraan demokrasi ekonomi adalah untuk meningkatkan kemampuan masyarakat dalam mengendalikan jalannya roda perekonomian, dengan sasaran pokok tersedianya lapangan kerja, pendidikan gratis (murah), pemerataan modal material, jaminan sosial bagi penduduk miskin, dan pemberdayaan serikat-serikat ekonomi (koperasi).
Penyelenggaraan ekonomi kerakyatan merupakan amanat konstitusi (normatif) yang termaktub dalam pasal 27, 28, 31, 33, dan 34 UUD 1945, dalam TAP MPR No. VI/1998 tentang Politik-Ekonomi Dalam Rangka Demokrasi Ekonomi, TAP MPR No. II/1999 tentang GBHN Tahun 1999-2004, dan TAP MPR No. II/2002 tentang Rekomendasi Kebijakan Untuk Mempercepat Pemulihan Ekonomi Nasional, untuk mengembangkan ekonomi kerakyatan.
lebih lengkapnya Kunjungi http://ekonomikerakyatan.ugm.ac.id/ atau datang langsung ke Pusat Studi Ekonomi Kerakyatan Universitas Gadjah Mada (PUSTEK - UGM) Kantor: Komplek Bulaksumur UGM, Jl Mahoni No. B-2, Yogyakarta, 55281. Telepon/Faks: (0274) 555664, 545991, 6491055. Email address: ekonomikerakyatan@ugm.ac.id
Berikut adalah artikel dan pemikiran ekonomi kerakyatan "Awan Santosa" Team peneliti PUSTEK UGM.
Materi Dimensi Demokrasi Produksi Download Via 4Share =>di sini<=
Materi Ekonomi Kerakyatan di Jogja Download Via 4share Klik =>di sini<=
Materi Ekonomi Kerakyatan di Papua Download Via 4share Klik =>di sini<=
Materi Paper Ekonomi Kerakyatan Download Via 4share Klik =>di sini<=
Materi Pt Des Download Via 4share Klik =>di sini<=
Materi Konsep Pengembangan Ekonomi Kerakyatan =>di sini
Artikel Sekolah Pasar Rakyat =>di sini
Semoga bermanfaat, Salam Pembelaan, Warga Kaum Papa
Bewe 33
0 komentar:
Posting Komentar