Materi, Tugas, Artikel, Kuliah dan Umum

Blog Archive

Cari Blog Ini

Diberdayakan oleh Blogger.

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Tampilkan postingan dengan label Ekonomi Kerakyatan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Ekonomi Kerakyatan. Tampilkan semua postingan

Minggu, 05 April 2015

Memaknai Peran Pasar Tradisional: Perspektif Ekonomika Kelembagaan


Memaknai Peran Pasar Tradisional: Perspektif Ekonomika Kelembagaan

oleh: Poppy Ismalina, Ph.D

I. Pengantar

Pasar tradisional. Kerumunan pedagang kecil, lingkungan pasar kotor, bau dan basah serta pembeli dengan daya beli rendah. Tidak heran apabila dengan mudah kita menyimpulkan bahwa pasar tersebut memiliki peran yang kurang signifikan dalam memacu pertumbuhan ekonomi daerah tempat pasar tersebut berada. Apalagi peran terhadap pertumbuhan ekonomi negara.

Namun, ada sudut lain yang berbeda dari keberadaaan pasar tradisional tersebut. Beberapa daerah terkenal dengan keberadaan pasar tradisionalnya. Pasar tradisional di beberapa daerah memiliki daya tarik wisata. Yogyakarta misalnya, terkenal dengan Pasar Beringharjo yang terletak di kawasan Malioboro. Di seberang pulau Jawa misalnya, ada Pasar Kahayan di Palangkaraya, Pasar Padang Bulan di Medan, Pasar Sukowati di Bali dan Pasar Lambocca di Bantaeng, Sulawesi Selatan.

Namun, persoalannya tidak semua pasar tradisional memiliki daya tarik wisata. Lantas, apakah pasar tradisional tersebut tidak memiliki kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi daerah tersebut? Apakah kemudian kita biarkan untuk tetap menjadi pasar yang kotor, basah, dan hanya memiliki sasaran pembeli dari masyarakat golongan ekonomi menengah ke bawah?

Tulisan ini akan mengulas tentang hal yang selama ini terlepas dari analisis tentang kontribusi pasar tradisional terhadap pertumbuhan ekonomi. Dengan menggunakan perspektif ekonomika kelembagaan, faktor-faktor yang selama ini melekat dalam dinamika pasar tradisional akan diangkat ke permukaan untuk kemudian dieksplorasi.

Struktur tulisan ini terbagi menjadi tiga bagian. Bagian pertama adalah pengantar tulisan ini yang kemudian dilanjutkan dengan bagian kedua yang membahas tentang konsep pasar dari berbagai pemikiran ekonomi.

Konsep tersebut sebagai basis dalam interpretasi dinamika pasar tradisional yang lebih luas dan dipaparkan di bagian ketiga dari tulisan ini. Bagian keempat mendeskripsikan peran tradisional yang dikaitkan dengan makna dan tujuan pembangunan. Selanjutnya ditutup dengan uraian mengapa pasar tradisional perlu dikembangkan sebagai sebuah institusi ekonomi.

II. Konsep Pasar dalam Perspektif Ekonomika Kelembagaan

Seluruh ekonom sepakat bahwa makna fundamental dari pasar adalah pertukaran ekonomi (Menard, 1995). Pasar adalah ‘ruang’ untuk melakukan pertukaran, ‘ruang’ untuk jual beli. Di tengah kesepakatan itu, terdapat perbedaan konsep tentang makna pasar lebih luas di kalangan ekonom.

Di dalam pemikiran neo-klasik, hasil dari proses pertukaran jauh lebih penting ketimbang proses pertukaran (Casson, 2003). Harga adalah faktor penentu dalam interaksi permintaan dan penawaran (Menard, 1995) dan oleh karenanya seluruh penyesuaian menuju terciptanya keseimbangan pasar didorong oleh adanya perubahan harga (Casson, 2003).

Sementara itu, ekonomika kelembagaan memiliki perspektif yang berbeda. Dalam perspektif ekonomika kelembagaan, pasar adalah tempat terjadinya pertukaran dimana proses jual beli yang terjadi jauh lebih bermakna ketimbang hasil jual-beli itu sendiri. Dua teori ekonomika kelembagaan, yaitu ekonomika kelembagaan lama (old institutional economics) dan baru (new instititutional economics), masing-masing memiliki penjelasan tentang proses jual-beli/pertukaran di dalam pasar.

Teori ekonomika kelembagaan lama (old institutional economics) mendefinisikan pasar sebagai sebuah institusi dimana di dalamnya terjadi proses kolektif yang memfasilitasi hubungan pertukaran antara pelaku pasar. Perspektif ini menggiring kita untuk berpikir apa yang terjadi di dalam proses pertukaran di suatu pasar yang berkaitan dengan perilaku penjual dan pembeli. Misalnya, bagaimana kontak yang terjadi antar pembeli dan penjual, bagaimana hubungan timbal balik antar mereka, bagaimana mereka bersepakat tentang harga, bagaimana mereka menyelesaikan masalah apabila ada kerugian salah satu pihak ataupun bagaimana mereka saling bertukar informasi dan pengetahuan tentang harga dan produk (Casson, 2003). Pemikiran ini berakar dari tradisi Austria, Evolusi dan Institusi yang sejalan dengan pemikiran tentang teori jejaring pasar (Potts, 2001).

Lebih lanjut, teori ekonomika kelembagaan lama mendefinisikan pasar sebagai sebuah institusi ekonomi. Di pasar, proses pertukaran membentuk, mengelola dan melegitimasi perjanjian kontrak dan transfer hak kepemilikan antar pelakunya. Mekanisme dan proses ini kemudian melembaga karena terjadi dalam waktu yang lama dan membentuk seperangkat aturan, nilai, norma, pola laku, dan konsensus sebagai bagian dari aturan main sebuah institusi ekonomi. Inilah yang disebut dengan proses pembentukan struktur sosial dari pasar tersebut (Arena dan Charbit, 1998; Arena, 1999).

Sementara, teori ekonomika kelembagaan baru melalui ekonomika biaya transaksi (transaction cost economies) menyatakan bahwa akan ada keuntungan (benefit) maupun kerugian (cost) akibat terjadinya pertukaran di dalam pasa yang tidak pernah diperhitungkan dalam analisis sistem harga dari teori neo-klasik (Coase, 1991). Teori ekonomika kelembagaan baru (new institutional economics) menekankan biaya yang akan muncul akibat proses yang terjadi dalam sebuah transaksi adalah proses negosiasi antar pembeli dan penjual mengenai kesepakatan harga dan produk, kesepakatan kontrak, pengawasan produk dan jasa, dan hal lain yang terkait dengan proses pertukaran itu sendiri (Coase, 1991).

Meskipun teori biaya transaksi tidak menawarkan konsep spesifik tentang pasar, teori ini memaparkan tentang struktur kelembagaan ekonomi yang terdiri dari bentuk pasar – campuran (hybrid) – perusahaan (hierarchy) (Williamson, 1993). Teori tentang struktur kelembagaan ini menjelaskan peran para pelaku pasar dalam menetapkan aturan main di dalam pertukaran/transaksi ekonomi di antara mereka serta hak dan kewajiban para pelaku transaksi tersebut.

Dengan demikian, perspektif ekonomika kelembagaan menekankan bahwa pasar adalah fenomena sosial (Arena, 1999; Birner, 1999). Teori ekonomika kelembagaan tidak menolak pentingnya perilaku dan pilihan individu di dalam proses pertukaran. Namun, teori ini menambahkan bahwa pilihan individu di dalam proses pertukaran akan dipengaruhi oleh perilaku kolektif dan struktur sosial dari tempat dimana proses pertukaran tersebut terjadi dan struktur sosial tersebut terbentuk dari proses interaksi para pelaku pasar (Birner, 1999).

III. Pasar Tradisional Sebagai Institusi Ekonomi

Apabila kita menggunakan pemikiran neo-klasik dalam membahas peran pasar tradisional maka analisis yang muncul adalah analisis tentang bagaimana pembentukan harga terjadi di pasar tersebut. Tinjauan kritis sulit dilakukan karena kita tahu bahwa pasar tradisional adalah jenis pasar yang hampir mendekati pasar persaingan sempurna dimana tidak ada pelaku pasar yang memiliki kuasa dalam menentukan harga.

Lantas, bagaimana kemudian kita memberi makna atas peran pasar tradisional terhadap pertumbuhan ekonomi? Perspektif ekonomika kelembagaan akan membawa kita pada analisis yang lebih eksploratif tentang apa yang terjadi di pasar tradisional dan bagaimana pasar tradisional meningkatkan kualitas hidup para pelaku dan pemangku kepentingan yang terlibat di pasar tersebut.

Hal yang paling mendasar dari perspektif ekonomika kelembagaan tentang konsep pasar adalah proses interaksi antar pelaku dalam bertransaksi. Proses interaksi yang terus terjadi dalam waktu yang lama akan melembaga dan membentuk struktur sosial dari institusi ekonomi tersebut, dalam hal ini pasar tradisional. Inilah yang menjadi basis cara pandang kita dalam memaknai pasar tradisional.

Umumnya para pedagang pasar tradisional telah berdagang lama di pasar tersebut dengan produk dagangan yang tidak berubah sepanjang mereka berdagang. Begitupula para pembeli. Intensitas pertemuan membuat kedua belah pihak dapat menjalin hubungan sosial yang akrab. Dengan kata lain, pola interaksi para pelaku pasar di pasar tradisional adalah pola yang penuh dengan keeratan hubungan, saling percaya, dan resiprokal (timbal balik). Proses negosiasi terjadi dalam hubungan sosial yang erat.

Sanksi sosial dapat diberikan apabila terjadi pelanggaran dari kedua belah pihak. Apabila ada salah satu pihak yang mencoba membuat jarak dalam berhubungan, maka hasilnya akan berdampak negatif pada pihak tersebut. Reputasi sosial orang tersebut menjadi buruk karena berita negatif di komunitas pasar cepat sekali menyebar akibat pola hubungan para pelaku yang erat.

Pola interaksi yang demikian inilah yang telah me’lembaga’ di pasar tradisional. Interaksi inilah yang kemudian melahirkan pola laku, norma, nilai, konsensus antar para pelaku pasar tradisional yang kemudian membentuk struktur sosial dari pasar tradisional. Inilah yang menjadi fokus utama dari konsep pasar dalam perspektif ekonomika kelembagaan. Yaitu bagaimana kita memahami proses pembentukan kelembagaan pasar atau struktur sosial pasar tersebut melalui pola interaksi para pelaku pertukaran.

Disebutkan di bagian kedua bahwa pemahaman tentang struktur sosial pasar tradisional berguna untuk memahami bagaimana efisiensi biaya transaksi mungkin terjadi di dalam pasar tersebut. Dengan pola interaksi yang penuh dengan kekerabatan antar para pelaku pasar tradisional maka transaksi-transaksi ekonomi yang terjadi adalah transaksi yang efisien di mata para ekonom kelembagaan. Efisiensi tidak hanya berimplikasi pada penentuan harga, tetapi juga pada mendapatkan kualitas produk yang diinginkan secara cepat dan jaminan keselamatan maupun kenyamanan penggunaan produk.

IV. Memaknai Peran Pasar Tradisional

Apa yang ‘dinikmati’ oleh para pelaku di pasar tradisional seperti yang diutarakan di bagian ketiga adalah salah satu realisasi dari apa yang digariskan Todaro (2000) dan Sen (1999). Pasar tradisional berkontribusi terhadap kebebasan para pelakunya, selain memberikan makna ekonomi seperti efisiensi, pengurangan biaya transaksi, dan jaminan kualitas produk. Penjual, pembeli, petugas keamanan maupun aparat pemerintah yang bertugas di pasar tradisional menjalin sebuah kekerabatan sosial dan inilah warna dari struktur sosial pasar tradisional.

Oleh karena itu, pasar tradisional memiliki kontribusi terhadap kesejahteraan masyarakat. Selain itu, kekerabatan sosial yang terjadi akan menstimulasi hubungan bisnis yang berlangsung lama dan memiliki potensi untuk pengembangan usaha. Produktivitas masyarakat, baik dari pihak penjual maupun pembeli akan meningkat, pada akhirnya memacu peningkatan aktivitas produksi dimana pihak-pihak tersebut. Di sinilah peran pasar tradisional terhadap pertumbuhan ekonomi.

Untuk itu, tidak ada alasan bagi pemerintah daerah maupun pusat untuk tidak memprioritaskan pengembangan pasar tradisional di suatu wilayah. Pasar tradisional yang tidak memiliki keunikan juga harus dikembangkan dengan memaknai pasar tradisional sebagai sebuah institusi ekonomi seperti yang dijelaskan di atas. Pasar, tidak hanya tempat bertransaksi, tetapi juga tempat berinteraksi, ruang bagi masyarakat lokal menumpahkan segala ekspresi sosial dan ekonominya. Pasar tradisional, tidak hanya cerminan dinamika ekonomi, tetapi juga realitas sosial masyarakat kita. Di sinilah peran pasar tradisional bagi kesejahteraan masyakarat lokal.


1) Tulisan dalam Majalah Equlibrium Fakultas Ekonomika dan Bisnis UGM
2) Tulisan ini sudah dibagikan di dinding Sekolah Pasar oleh Bu Poppy pada 20 April 2013 dan disinggung kembali oleh Bu Poppy dalam diskusi buku Sekolah Pasar Rakyat: Dari Pasar Rakyat Merebut Kedaulatan pada Selasa, 28 Mei 2013.
3) Dipindahkan ke catatan Sekolah Pasar Rakyat agar dibaca kembali khususnya oleh kawan-kawan di Sekolah Pasar Rakyat sesuai permintaan Bu Poppy :)
4) Terima kasih untuk Bu Poppy yang telah bersedia menjadi pemateri dalam diskusi buku Sekolah Pasar Rakyat: Dari Pasar Rakyat Merebut Kedaulatan pada 28 Mei 2013.

Senin, 22 Juli 2013

EKONOMI KERAKYATAN; JALAN KEMAKMURAN DAN KEDAULATAN BANGSA



EKONOMI KERAKYATAN; JALAN KEMAKMURAN
 DAN KEDAULATAN BANGSA






Cita-Cita Ekonomi Kerakyatan
Konsep demokrasi ekonomi atau ekonomi kerakyatan sudah lama dipikirkan dan dikembangkan secara khusus oleh pakar ekonomi di dalam maupun di luar negeri dengan berbagai varian pengertian dan ciri-cirinya (Douglas (1920), Carnoy (1980), Dahl (1985), Poole (1987), dan Smith (2000)). Konsep ini bahkan sudah dipikirkan ekonom Indonesia, khususnya M. Hatta, sejak tahun 1930 yang kemudian dirumuskan ke dalam konstitusi (Pasal 33 UUD 1945). Konsep ini terus dikembangkan oleh ekonom-ekonom Indonesia dengan berbagai ragam terminologi (Mubyarto (1980), Swasono (1987), Arief (2000), dan Baswir (2002).
Demokrasi ekonomi di Indonesia dipandang para pendiri bangsa sebagai cara untuk memerdekakan ekonomi bangsa. Demokrasi ekonomi merupakan bagian dari agenda reformasi sosial, yaitu mengganti sistem ekonomi kolonial dengan sistem ekonomi nasional, guna menghapus pola hubungan ekonomi yang timpang, eksploitatif dan sub-ordinatif terhadap ekonomi rakyat Indonesia dan mengubah struktur sosial-ekonomi warisan kolonial yang jauh dari nilai-nilai keadilan sosial tersebut.
Sistem ekonomi kolonial mewariskan struktur ekonomi yang sangat timpang di mana kelompok atas meskipun jumlahnya sedikit namun menguasai dan menikmati banyak surplus perekonomian nasional. Hal yang berkebalikan menimpa kelompok ekonomi bawah yang jumlahnya mayoritas namun menguasai dan menikmati hasil produksi dalam taraf yang sangat minimal. Gambaran riil perihal struktur ekonomi dapat diilustrasikan melalui hasil observasi Hatta yang memetakan struktur ekonomi Indonesia pada masa kolonial Belanda ke dalam tiga golongan besar:
1)            Golongan Atas, yang terdiri dari bangsa Eropa (khususnya Belanda) yang menguasai dan menikmati hasil penjualan komoditi pertanian dan perkebunan di negeri jajahan mereka.
2)            Golongan menengah, yang 90% terdiri dari kaum perantara perdagangan, khususnya dari etnis Tionghoa (China), yang mendistrubsikan hasil-hasil produksi masyarakat jajahan ke perusahaan besar dan ekonomi luaran. Dalam kelompok ini terdapat 10% bangsa Indonesia yang mampu menguasai dan menikmati hasil perekonomian karena mempunyai kekuasaan (jabatan) tertentu (elit), itu pun berada di posisi paling bawah pada lapisan ini.
3)            Golongan bawah, yang terdiri dari massa rakyat pribumi yang bergerak pada perekonomian rakyat, yang tidak mampu menguasai dan menikmati hasil-hasil produksi mereka karena berada dalam sistem ekonomi kolonialis.
Hatta memandang bahwa perbaikan kondisi ekonomi rakyat tidak mungkin hanya disandarkan pada proklamasi kemerdekaan. Perjuangan untuk memperbaiki kondisi ekonomi rakyat harus terus dilanjutkan dengan mengubah struktur ekonomi kolonial menjadi struktur ekonomi nasional. Sebagaimana dikemukakan oleh Bung Karno, yang dimaksud dengan struktur ekonomi nasional adalah sebuah struktur perekonomian yang ditandai oleh meningkatnya peran serta rakyat Indonesia dalam penguasaan modal atau faktor-faktor produksi di tanah air.
“Demokrasi politik saja tidak dapat melaksanakan persamaan dan persaudaraan. Di sebelah demokrasi politik harus pula berlaku demokrasi ekonomi. Kalau tidak, manusia belum merdeka, persamaan dan persaudaraan belum ada. Sebab itu cita-cita demokrasi Indonesa ialah demokrasi sosial, melingkupi seluruh lingkungan hidup yang menentukan nasib manusia” (Hatta, 1960).
Reformasi sosial hanya dimungkinkan melalui demokratisasi ekonomi, di mana kolektivitas (kekeluargaan dan kebersamaan) menjadi dasar pola produksi dan distribusi (mode ekonomi). Sebagaimana ditulis Hatta, “Di atas sendi yang ketiga (cita-cita tolong-menolong—pen.) dapat didirikan tonggak demokrasi ekonomi. Tidak lagi orang seorang atau satu golongan kecil yang mesti menguasai penghidupan orang banyak seperti sekarang, melainkan keperluan dan kemauan rakyat yang banyak harus menjadi pedoman perusahaan dan penghasilan. Sebab itu, segala tangkai penghasilan besar yang mengenai penghidupan rakyat harus berdasar pada milik bersama dan terletak di bawah penjagaan rakyat dengan perantaraan Badan-badan perwakilannya” (Hatta, 1932).

            Pasca krisis moneter 1997/1998 konsep demokrasi ekonomi dijadikan sebagai alternatif solusi melalui pembuatan TAP MPR No. VI/1998 tentang Politik Ekonomi Dalam Rangka Demokrasi Ekonomi. Pada saat ini pun, seiring pelaksanaan otonomi daerah (Otda) banyak daerah secara eksplisit menyatakan demokrasi ekonomi sebagai bagian dalam visi, misi, dan strategi pembangunannya. Kenyataan ini menunjukkan makin pentingnya orientasi pembangunan pada kemakmuran masyarakat dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia yang menjadi tujuan demokrasi ekonomi (Mubyarto, 1997).
            Namun perkembangan pemikiran ke arah demokrasi ekonomi ini tidak diikuti perkembangan bangunan konsep, teori, dan operasionalisasi demokrasi ekonomi. Sampai saat ini belum ada suatu indikator yang menjadi ukuran penyelenggaraan demokrasi ekonomi baik di dalam maupun luar negeri. Demokrasi ekonomi masih sebatas konsep yang besifat filosofis, normatif, dan politis. Belum tersedianya model dan alat ukur ini menjadikan agenda-agenda pembangunan daerah yang berbasis demokrasi ekonomi terlalu abstrak dan tidak memiliki arah yang jelas.
Kondisi ini tidak terlepas dari bias konseptual di mana pemahaman publik terhadap demokrasi terdistorsi hanya sebatas demokrasi pada dimensi politik (demokrasi politik). Kondisi yang merupakan fenomena global ini mendorong ketimpangan perkembangan konsepsi demokrasi di dunia, terutama di negara-negara bekas jajahan seperti halnya Indonesia. Saat ini terdapat setidaknya delapan Indeks Demokrasi Politik yang mengukur kebebasan politik, pemilu, partisipasi rakyat, dan fungsi lembaga negara (Ericcson & Lane, 2002). Baru tataran demokrasi politik inilah yang dikorelasikan dengan indikator sosial-ekonomi seperti pertumbuhan dan pembangunan manusia.
Korelasi tersebut dapat ditemukan pada berbagai model yang dikembangkan berdasar studi empiris di negara-negara tertentu. Model “Virtuous Triangle” melihat bahwa pembangunan manusia akan menjadi jalan bagi terciptanya pertumbuhan ekonomi dan demokrasi yang selanjutnya akan berkorelasi positif satu sama lain (UNSFIR dalam Kuncoro, 2004). Selain itu terdapat model “Cruel Choice plus Trickle Down” yang meletakkan pertumbuhan ekonomi sebagai prasyarat munculnya demokrasi dan pembangunan manusia.
Adapun model pertumbuhan endogen dan demokrasi versi Balla melihat posisi pembangunan manusia sebagai variabel paling penting dalam menunjang terjadinya pertumbuhan ekonomi yang akan menjadi prasyarat bagi berkembangnya demokrasi. Model yang agak berbeda dikembangkan oleh Balla, di mana demokrasi justru menjadi pilar kunci bagi terwujudnya pertumbuhan ekonomi yang pada akhirnya akan menghasilkan perbaikan kualitas pembangunan manusia di suatu negara.
Sementara itu, indikator spesifik yang sudah ada justru tersedia untuk mengukur liberalisasi ekonomi dunia, yaitu Index of Economic Freedom (The Heritage Foundation, 1980). Indeks ini mengukur derajat kebebasan ekonomi yang berorientasi pada kemakmuran individual melalui kebebasan dalam bisnis, fiskal, moneter, perdagangan, investasi, keuangan, pemerintahan, korupsi, HAKI, dan kebebasan buruh. Indeks ini sudah menjadi variabel bebas yang dikorelasikan dengan GDP perkapita, pengangguran, dan inflasi.
Dalam konteks Indonesia, bagaimana rumusan (konsepsi) dasar penyelenggaran ekonomi kerakyatan?

Konsepsi Dasar Ekonomi Kerakyatan
Literatur dokumen legal utama yang menjadi landasan penyelenggaraan demokrasi ekonomi (Ekonomi Kerakyatan) di Indonesia adalah Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945, yang sebelum perubahan keempat pada tahun 2002 berisi 3 ayat sebagai berikut:
1)        Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan.
2)        Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
3)        Bumi dan air dan kekayaan yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
      Penjelasan pasal ini menyebutkan bahwa dalam Pasal 33 tercantum dasar demokrasi ekonomi, di mana produksi dikerjakan oleh semua, untuk semua di bawah pimpinan atau penilikan anggota-anggota masyarakat. Kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan bukan kemakmuran perorang. Oleh sebab itu, perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan. Bangun usaha yang sesuai dengan prinsip tersebut adalah koperasi.
      Perekonomian berdasar atas demokrasi ekonomi; kemakmuran bagi semua orang. Sebab itu cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hidup orang banyak harus dikuasai oleh negara. Kalau tidak, tampuk produksi akan jatuh ke orang-seorang yang berkuasa dan rakyat yang banyak ditindasinya. Hanya perusahaan yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak, boleh ada di tangan orang-seorang. Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung dalam bumi adalah pokok-pokok kemakmuran rakyat. Sebab itu harus dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
      Berdasar kutipan penjelasan tersebut maka isi (substansi) demokrasi ekonomi dapat dipetakan menjadi tiga bagian, yaitu “produksi oleh semua”, “produksi untuk semua”, dan “produksi di bawah pimpinan dan atau penilikan anggota-anggota masyarakat”. Perwujudan substansi demokrasi ekonomi tersebut dapat ditemukan pada bagian lain dalam UUD 1945. Konsep “produksi oleh semua” dirumuskan dalam Pasal 27 ayat (2) yang berbunyi “tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”. Ayat ini mengindikasikan penekanan demokrasi ekonomi pada masalah pengangguran dan peningkatan kesejahteraan sosial tenaga kerja (buruh).
      Konsep “produksi untuk semua” dipertegas dalam pasal 34 yang berbunyi “fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara”. Pasal ini mengindikasikan bahwa penyelenggaraan demokrasi ekonomi juga menekankan perhatian pada pola alokasi dan konsumsi, utamanya yang terkait dengan peningkatan kesejahteraan penduduk miskin. Politik alokasi dilakukan oleh negara melalui instrument belanja publik yang harus mampu memberikan jaminan sosial bagi penduduk miskin dan kelompok rentan (vulnerable) lain seperti halnya anak-anak terlantar di Indonesia.
            Konsep “produksi di bawah pimpinan dan atau penilikan anggota-anggota masyarakat” dapat diwujudkan melalui keberdayaan rakyat banyak yang terhimpun dalam serikat-serikat ekonomi. Pasal 28 yang berbunyi “kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang” member arahan bagi kebersatuan ekonomi rakyat tersebut. Pasal ini mengindikasikan perlunya keberdayaan wadah-wadah perjuangan ekonomi rakyat sepertihalnya koperasi dan serikat pekerja dalam penyelenggaraan demokrasi ekonomi di Indonesia.
            Peranan anggota-anggota masyarakat dalam penguasaan dan kontrol perekonomian hanya dimungkinkan melalui penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi yang dapat didorong melalui pendidikan. Pasal 31 yang berbunyi “setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan” mengindikasikan pentingnya akses pendidikan, yang juga perlu didukung akses terhadap kesehatan, yang wajib disediakan oleh negara dalam rangka penyelenggaraan demokrasi ekonomi. Angota-anggota masyarakat yang terdidik dan sehat akan mampu berpengaruh besar dalam perekonomian nasional.
            Penguasaan dan kontrol anggota-anggota masyarakat terhadap faktor produksi diformulasikan melalui peranan negara yang vital dalam perekonomian, yang tercantum dalam ayat 2 dan 3 pasal 33 UUD 1945. Dalam rangka demokrasi ekonomi maka negara yang merupakan perwujudan anggota-anggota masyarakat menguasai dan memegang kontrol pengelolaan atas cabang-cabang produksi yang penting dan menguasai hajat hidup orang banyak dan bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya.
            Literatur legal lain yang berisi muatan spesifik perihal demokrasi ekonomi adalah Ketetapan MPR No XVI/MPR/1998 tentang Politik Ekonomi Dalam Rangka Demokrasi Ekonomi. Dalam TAP MPR ini disebutkan bahwa demokrasi ekonomi diselenggarakan melalui dukungan pengembangan (keberpihakan) yang jelas dan tegas pemerintah kepada pelaku ekonomi rakyat (usaha kecil, menengah, dan koperasi) tanpa mengabaikan peranan usaha besar dan BUMN. Wujud dukungan (keberpihakan) tersebut adalah peningkatan akses mereka terhadap SDA, tanah (lahan), dan sumber dana (modal). Di samping itu, demokrasi ekonomi bagi pekerja diselenggarakan melalui kesempatan pekerja untuk memiliki saham perusahaan.
            Bagaimana realita dari cita-cita konstitusional ekonomi kerakyatan tersebut?

Terperangkap Di Jalan Ekonomi Neokolonial
            Pergantian rezim pemerintahan pasca Pemilu di Indonesia tidak pernah diikuti perubahan Tim Ekonomi yang masih saja sekedar penerus Mafia Berkeley yang menganut jalan ekonomi neoliberal. Di awal jalan, kebijakan yang ditempuh setiap rezim pemerintahan selalu condong pada jalan Konsensus Washington, yaitu penerapan deregulasi, liberalisasi, privatisasi, dan penghapusan subsidi.
            Pilihan jalan liberalisasi dilakukan pada hampir semua sektor vital ekonomi nasional. Setelah liberalisasi keuangan dan perdagangan, liberalisasi pertanian dilakukan dengan membuka kran impor beras seluas-luasnya.            Tidak cukup hanya itu, liberalisasi migas pun dipaksakan melalui penyerahan harga BBM pada mekanisme pasar (pengurangan subsidi), keleluasaan ekspansi korporasi migas asing, dan kenaikan harga BBM sebagai klimaksnya.    
Pesta jaringan modal internasional kiranya makin lengkap dengan dilanjutkannya skema penggadaian aset-aset strategis dan penjualan (privatisasi) perusahaan nasional (BUMN). Tak kurang dilepasnya ladang migas Cepu oleh pemerintah SBY-JK makin memerosotkan derajat kebangsaan ekonomi kita.
            Proses ini terus berjalan, dan diharapkan akan terus berjalan di masa yang akan datang. Oleh karenanya, jalan deregulasi-lah yang juga dilanjutkan hingga rezim SBY-JK. Keleluasaan ekspansi modal internasional untuk menguasai kekayaan Indonesia tidak cukup dilegalisasi melalui UU Sumber Daya Air, UU BUMN, dan UU Migas, tetapi juga disempurnakan dengan UU Penanaman Modal yang disahkan Maret 2007 yang lalu.
Di arus jalan neoliberal ini pulalah bangsa kita tidak mampu berbuat banyak dalam membuat alternatif kebijakan utang luar negeri. SBY-JK membuat terobosan dengan membubarkan CGI, tetapi tidak cukup konsisten untuk menahan agar bangsa kita tidak lagi berutang ke luar negeri. Debt Outstanding pemerintah justru naik dari 74,66 milyar US Dollar (2002) menjadi 81,23 milyar US Dollar (triwulan III 2007), dan tahun 2010 ini sudah mencapai Rp. 1900 Trilyun!.
Obligasi (SUN) terus saja rajin dijual setiap tahunnya ke pasar internasional. Alhasil pendarahan APBN terus berlangsung karena seperempatnya digunakan hanya untuk membayar cicilan bunga dan pokok utang luar negeri
Hal ini aneh mengingat tersedianya banyak modal domestik di Indonesia. Pada tahun 2006 total dana simpanan seluruh Bank Umum di Indonesia sebesar Rp. 1.199 trilyun. Sementara yang disalurkan sebagai kredit baru sebesar Rp. 723,72 trilyun (60,3%). Jumlah simpanan bentuk SBI bank umum. per Desember 2006 sebesar Rp 343,455 triliun, meningkat pada Februari 2007 menjadi Rp. 364,11 triliun (28,6% dari total simpanan).
Jumlah simpanan BPD se-Indonesia pada tahun 2007 sebesar Rp. 129,63 trlyun, yang sebesar 34,52 trilyun disimpan dalam SBI Bank Indonesia (26,6%) (Koran Sindo, 2007). Dana murni Pemda di instrumen Bank Indonesia sendiri sekitar Rp. 43 trilyun (ibid).
            Di tengah jalan, stabilitas ekonomi makro kiranya belum mewujud pada kemandirian dan kedaulatan ekonomi nasional. Alih-alih itu, jalan ekonomi neoliberal yang ditempuh melalui deregulasi, liberalisasi, dan privatisasi selama ini kian mengarahkan kondisi (struktur) perekonomian Indonesia ke dalam proses “asingisasi”.
            Demikian kegelisahan bersama kita. Jalan ekonomi neoliberal yang diterapkkan hingga rezim SBY-JK saat ini telah tidak dapat dibedakan secara jelas dengan jalan ekonomi kolonial (neokolonialisme). Jalan ekonomi neoliberal yang senantiasa ditempuh pemerintah telah mengembalikan hegemoni modal internasional yang telah coba dirubuhkan oleh Bapak Pendiri Bangsa.
            Di sisi lain, jalan ekonomi neoliberal SBY-JK telah kian menjauh dari perwujudan demokrasi ekonomi. Ketimpangan struktural ekonomi Indonesia justru kian melebar.
            Apakah hasil pilihan jalan tersebut membawa kesejahteraan dan kedaulatan rakyat Indonesia? Bukankah tidak maju sebuah bangsa sebelum menghapus betul sifat kolonial yang ada dalam tubuh ekonomi-politiknya?
            Di ujung jalan, telah terjadi kemerosotan kesejahteraan rakyat, meluasnya ketimpangan, kehancuran lingkungan, dan degradasi moral (nilai sosial) yang menunjukkan kepada kita bagaimana dahsyatnya daya rusak ekonomi neoliberal yang telah menguras kekayaan SDA yang melimpah ruah di Indonesia. Hingga akhir 2008, jumlah pengangguran pun masih sekitar 9 juta jiwa atau 9,75%, sedangkan angka kemiskinan masih bertengger sekitar 34,2 juta orang atau 15,4%, jauh dari target yang ditetapkan pemerintah (8%). Pada saat yang sama ketimpangan pendapatan pun meningkat yang diindikasikan dengan rasio gini yang sebesar 0,28 pada tahun 2002 menjadi sebesar 0,34 pada tahun 2005.
            Kue nasional yang dinikmati oleh kelompok 40% penduduk termiskin turun dari 20,92 tahun 2002 menjadi 19,2 pada tahun 2006. Ironisnya, yang dinikmati oleh 20% kelompok terkaya naik dari 44,7% menjadi 45,7% pada tahun yang sama. Hingga akhir 2007 ini, jumlah pengangguran pun masih sekitar 10,55 juta jiwa atau 9,75%, sedangkan angka kemiskinan masih bertengger sekitar 34,2 juta orang atau 17,3%, jauh dari target yang ditetapkan SBY-JK. Sebuah paradoks di negeri yang sangat kaya SDA!
            Sementara itu, Nilai Tukar Petani sekarang merupakan yang terendah sejak 10 tahun terakhir. Pada saat yang sama kesejahteraan buruh industri juga merosot, di mana upah riel  buruh industri juga tumbuh negatif selama satu tahun terakhir. Kemerosotan sektor riil nampak pada merosotnya Indek Produksi Padat Karya, seperti tekstil sebesar 11%, pakaian jadi sebesar 13%, dan barang dari logam sebesar 10% (Forum Rektor Indonesia, 2007).
            Kehancuran lingkungan hidup yang memakan korban jiwa terus berlansung akibat over-eksploitasi terindikasikan dengan berbagai bencana (seperti banjir, tanah longsor, dan kebakaran hutan), pencemaran air, sungai, dan udara. Ketidakberdayaan pemerintahan SBY-JK untuk mengelola lingkungan terkait dengan liberalisasi  SDA di mana banyak aset-aset SDA yang dikuasai oleh modal asing dan domestik melalui kontrak-kontrak karya.
            Hal ini belum termasuk kehancuran moral, akhlak, dan kohesi sosial bangsa Indonesia karena ketertundukan pada spirit materialisme dan individualisme yang diusung ekonomi neoliberal. Mal-mal dan tempat hiburan malam berkembang sebagai upaya untuk menguasai pasar (konsumen) yang harus dilucuti atribut kearifan lokal, nasionalisme, dan keber-agamaan-nya
            Angka-angka statistik kiranya tidak akan menggambarkan kepedihan nasib rakyat miskin yang merasakan kian susahnya hidup saat ini. Visualisasi kepedihan ini berupa busung lapar, gizi buruk, kaum miskin tak bertempat tinggal, stress massal, sekolah rusak, dan seabreg masalah sosial ekonomi lain di alam Indonesia yang sudah 63 tahun merdeka.
            Sebuah paradoks luar biasa di negeri kaya SDA ini yang (masih) harus mengalami nasib yang menyedihkan berupa krisis minyak tanah, krisis listrik, krisis pangan, krisis modal, dan berbagai harga kebutuhan pokok (migor, susu, dan kedelai) yang makin membumbung tinggi. Biaya hidup terus meningkat dan untuk banyak rumah tangga (miskin) menjadi makin tak terjangkau lagi.
            Bagaimana keluar dari jalan buntu selama ini?

Kembali Ke Jalan Ekonomi Kerakyatan
            Jalan baru ekonomi-politik adalah sebuah keniscayaan bagi bangsa Indonesia. Jalan baru ini kiranya jelas harus diikuti dengan kepemimpinan baru dan kehadiran tim ekonomi baru pasca Pemilu 2009 yang dapat memutus mata rantai (siklus) ekonomi neokolonial (neoliberal) di Indonesia.
            Jalan baru ini bukan sekedar menunjukkan mimpi ekonomi Indonesia di masa depan, melainkan jalan mana yang perlu ditempuh untuk mewujudkannya. Sebagai pedoman adalah ”Jalan Baru Pendiri bangsa” yang sudah diletakkan 62 tahun yang lalu dan kita sia-siakan hingga hari ini.
            Jalan itu ditekadkan untuk mengeluarkan Indonesia dari jalan lama 3,5 abad di bawah cengkeraman kolonialisme. Jalan baru segera disusun dan secara jelas dituangkan ke dalam konstitusi UUD 1945 yang disahkan sehari setelah proklamasi.
            Agenda jalan baru tersebut adalah menghapus dominasi kolonialis (asing) dalam struktur ekonomi Indonesia yang ditunjukkan dengan segelintir elit bangsa Belanda (Eropa) yang menguasai banyak sumber daya Indonesia, bangsa Timur Asing yang menguasai jalur distribusi, dan mayoritas massa pribumi (ekonomi rakyat) Indonesia di lapisan terbawah.
            Jalan itu ditumpukan pada tiga pilar utama, yaitu demokratisasi perekonomian melalui koperasi, penguasaan negara atas cabang-cabang produksi yang penting dan menguasai hajat hidup orang banyak, dan penguasaan negara atas bumi, air, dan kekayaan alam yang ada di Indonesia. Ketiga pilar ini kemudian diamanatkan dalam konstitusi Pasal 33 ayat 1-3 UUD 1945.
            Jalan inilah yang dengan perjuangan keras telah membuahkan nasionalisasi perusahaan-perusahaan asing, yang 6 tahun pasca proklamasi masih berkuasa atas perusahaan listrik, kereta api, telekomunikasi, perkebunan, dan tambang minyak di Indonesia. Jalan ini pulalah yang membawa bangsa Indonesia mampu duduk sejajar bangsa adidaya dan bahkan mampu menjadi pelopor perjuangan anti-kolonialisme bagi negara- negara baru merdeka di Asia-Afrika.
            Jalan baru ini perlu ditempuh melalui banting stir paradigma dan kebijakan ekonomi nasional yang telanjur bercorak neoliberal. Berbagai agenda strategis manifes nasionalisme dan demokrasi ekonomi (ekonomi kerakyatan) yang saat ini perlu diseriusi di antaranya adalah penghapusan utang luar negeri, nasionalisasi aset strategis bangsa, penghentian privatisasi dan liberalisasi ekonomi, revitalisasi koperasi sejati, demokratisasi keuangan, demokratisasi perusahaan, dan reforma agraria sejati.
            Konsepsi beragam agenda tersebut sudah tersedia dan sebagian telah diperjuangkan oleh berbagai elemen masyarakat sipil pada berbagai level. Hanya saja sebagian besar masih berada pada taraf pinggiran dan membutuhkan konsolidasi dan mobilisasi gerakan (massa-aksi) yang lebih intensif.
            Pada posisi inilah masyarakat sipil Indonesia perlu bangkit untuk melakukan konsolidasi dan penyemaian realisasi agenda-agenda kembali ke jalan ekonomi konstitusi (ekonomi kerakyatan/demokrasi ekonomi) yang anti-neokolonialisme kepada khalayak luas. Konsolidasi basis gerakan (massa-aksi) yang didukung intelektual muda progresif inilah yang akan mampu mengembalikan kedaulatan ekonomi bangsa sebagai prsyarat terwujudnya kesejahteraan dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Semoga.
             






[1] Dosen Negeri dpk di Universitas Mercu Buana Yogyakarta dan Peneliti Pusat Studi Ekonomi Kerakyatan UGM email: satriaegalita@yahoo.com, web: www.ekonomikerakyatan.com, hp. 0816-169-1650

Ekonomi Kerakyatan - Pendahuluan "KEEK"


Ekonomi kerakyatan (Demokrasi Ekonomi) merupakan sistem perekonomian nasional yang disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan, di mana produksi dikerjakan oleh semua, untuk semua, di bawah pimpinan atau penilikan anggota-anggota masyarakat. Tujuan penyelenggaraan demokrasi ekonomi adalah untuk meningkatkan kemampuan masyarakat dalam mengendalikan jalannya roda perekonomian, dengan sasaran pokok tersedianya lapangan kerja, pendidikan gratis (murah), pemerataan modal material, jaminan sosial bagi penduduk miskin, dan pemberdayaan serikat-serikat ekonomi (koperasi).
Penyelenggaraan ekonomi kerakyatan merupakan amanat konstitusi (normatif) yang termaktub dalam pasal 27, 28, 31, 33, dan 34 UUD 1945, dalam TAP MPR No. VI/1998 tentang Politik-Ekonomi Dalam Rangka Demokrasi Ekonomi, TAP MPR No. II/1999 tentang GBHN Tahun 1999-2004, dan TAP MPR No. II/2002 tentang Rekomendasi Kebijakan Untuk Mempercepat Pemulihan Ekonomi Nasional, untuk mengembangkan ekonomi kerakyatan.
Realitas ekonomi yang berkembang di Indonesia masih jauh dari perwujudan amanat konstitusi. Penjualan (privatisasi) aset-aset nasional telah mengalihkan penguasaan sumber-sumber ekonomi dari negara (rakyat) ke tangan kekuasaan asing. Korporasi besar menguasai dan mengelola sumber daya strategis yang menguasai hajat hidup orang banyak di berbagai daerah. Dominasi jaringan modal internasional telah memunculkan pola hubungan antar pelaku ekonomi yang tidak seimbang dan bersifat eksploitatif-sub-ordinatif.
Kenyataan di atas bertolak belakang dengan cita-cita demokratisasi ekonomi yang merupakan amanat konstitusi. Amanat tersebut khususnya terdapat dalam Pasal 33 UUD 1945 yang menegaskan arahan usaha bersama (kolektif) berasaskan kekeluargaan (yang terdapat dalam bangun usaha (asas) kooperasi) sebagai mode (basis) perekonomian nasional. Di sisi lain, negara berperan dalam menguasai dan mengelola bumi, air, dan cabang-cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak sebesar-besar untuk kemakmuran rakyat.
Konsekuensi logis dari kondisi obyektif dan amanat konstitusi di atas adalah perlu dilakukannya demokratisasi ekonomi, yang mengacu pada ruang lingkup permasalahan ekonomi yang ada, pada tiga level yaitu level nasional (makro), daerah (regional), dan perusahaan tempat kerja (mikro). Pada level nasional maka perlu arahan menuju demokratisasi BUMN dan pengelolaan aset-aset strategis nasional. Hal ini dapat dilakukan dengan pengalihan sebagian saham BUMN kepada pekerjanya, customer, koperasi, Pemerintah Daerah, BUMD, dan investor domestik lainnya, bukan kepada shareholderasing melalui listing di pasar modal. Dengan begitu mobilisasi sumber pembiayaan (dana) domestik yang sebenarnya tersedia dan tidak menimbulkan ketergantungan terhadap shareholder asing dapat dilakukan.
Pada level daerah (regional), mengacu pada semangat otonomi daerah maka perlu upaya untuk melakukan demokratisasi BUMD dengan peningkatanshare pekerja, koperasi, customer, dan kelompok ekonomi lokal lainnya dalam kepemilikan saham BUMD dan mobilisasi sumber pembiayaan lokal. Pada level perusahaan (mikro) yang berbentuk perseroan terbatas (PT) maka dapat dilakukan demokratisasi ekonomi di tempat kerja melalui penerapan pola pembagian keuntungan (profit sharing) dan kepemilikan saham oleh pekerja (employee share ownership). Hal ini selaras dengan salah satu fungsi serikat pekerja yang diatur dalam UU Serikat Pekerja Indonesia yaitu sebagai wadah untuk memperjuangkan kepemilikan saham perusahaan oleh pekerja.

Rabu, 03 Juli 2013

Melanjutkan Pak Muby (Mengenang Sewindu Profesor Mubyarto)



Melanjutkan Pak Muby (Mengenang Sewindu Profesor Mubyarto)
Guru Besar Fakultas Ekonomi UGM, Profesor Ekonomi Rakyat, dan Ekonom Pancasila

Oleh : Awan Santosa[1]

Ini penerbangan pertama saya. Yah, begitu istimewa karena bersama Prof Mubyarto (Pak Muby) ke seminar beliau di Kabupaten Pasir, Kalimantan Timur. Hari yang luar biasa, meski cukup pening dan mual karena berganti empat mode transportasi yang berbeda. Sampai tapal batas Kabupaten Pasir jam lima sore. Sudah terbayang air hangat dan kasur empuk hotel di pelupuk mata. Ah alangkah nikmatnya.

Sampai kemudian Pak Muby bertanya ke aparat Pemda yang menjemput kita, “Pak, di mana ya desa yang paling miskin disini?”. Pertanyaan inilah yang akhirnya membawa kita 30 km dari lokasi semula, 45 menit perjalanan ke pelosok yang berlikunya tiada tara. Meski sedikit mual mesti semangat ‘45, malu saya yang masih muda.

Dan itulah pelajaran Pak Muby. “Semakin sulit kita memperoleh data, maka ia akan semakin berharga”. Sekedar data tanpa impresi maka dalamnya akan kosong belaka. Karenanya, turun ke lapangan dan pelosok desa adalah ajaran yang sangat bermakna. Pak Muby begitu prihatin dengan jiwa-jiwa kosong anak muda, yang lebih sering dijejali statistik dan ekonometrika.

Dan dua tahun kemudian adalah kuliah yang sesungguhnya. Keluar masuk pelosok Kutai Barat, Nganjuk, Gunungkidul, dan Kulon Progo benar-benar menempa, bukan bagi akal pikiran semata, tetapi juga hati dan jiwa. Bukan saja Soekarno yang penyambung lidah rakyat Indonesia, tetapi juga Pak Muby, seorang ilmuwan yang selalu menulis hasil kunjungan lapangnya.

***
Siang itu begitu istimewa. Itulah Seminar Bulanan Pusat Studi Ekonomi Pancasila UGM pertama, yang saya diminta Pak Muby sebagai pembicaranya. Pesertanya pun luar biasa. Ada ekonom dosen saya, mantan menteri dan pejabat di Jakarta, para senior, pemikir, dan aktivis di Yogyakarta. Dan, sungguh terbang berjuta rasanya ketika Pak Muby bilang di saat selesei paparan paper saya, “Bagus…”.

Setiap teringat ini saya tak kuasa membendung air mata. Seminar itu ternyata bukan saja pertama bagi saya, tetapi juga terakhir bersama Pak Muby, guru saya. Seminar itu di bulan Mei 2005, beberapa hari sebelum Pak Muby meninggalkan kita. Kepercayaan kepada yang muda, tidak pernah berhenti mengajarinya. Inilah ajaran Pak Muby yang kian sulit diganti siapapun juga.

Ahh, sampai hati kita menyia-nyiakan warisannya yang begitu berharga. 3 tahun Seminar Bulanan yang tak pernah putus, sungguh luar biasa. Menulis paper dan diskusi dengan sangat bergairah, itulah sejatinya kaum intelegensia. Seperti apapun respon diskusi anak-anak muda didikannya, Pak Muby selalu menjawab dengan antusiasme yang tiada terkira.
***
Hari itu lain dari biasanya. Kuliah Ekstra Ekonomi Pancasila (KEEP) sudah memasuki bulan ketiga. Pagi itu, 20 Mei 2005 Pak Muby akan tampil lagi sebagai pembicaranya. Entah kenapa, saya merasa hari itu Pak Muby tak akan bisa menjadi pembicara. Dan benar saja, setelah beberapa saat menunggu beliau tidak hadir. Saya pun menggantikannya bicara, soal nasionalisme ekonomi Indonesia.

Selang tak berapa lama ada kabar bahwa Pak Muby terkena serangan jantung di pagi harinya. Dalam waktu segera beliau dirawat di RS Sarjito Yogyakarta. Dengan perasaan tak menentu, saya melanjutkan pembicaraan di kelas ekstra. Sampai tengah hari datang berita dari RS Pak Muby berpesan kepada kita semua, peserta kuliah ekstra.

Pak Muby meminta kita membaca beberapa judul buku yang relevan dengan topik kuliah ekstra. Sungguh ini membuat kita semua terhenyak tak percaya. Baru beberapa saat terlepas dari kejadian yang dapat mengancam jiwanya dan beliau langsung ingat soal kuliah ekstra. Kata berhenti dan lupa kiranya sudah terhapus dari kamus hidup Pak Muby.

Dan tak disangka 24 Mei 2005 Pak Muby berpulang selamanya. Sungguh kehilangan seorang Bapak dan Guru yang tak terperi rasa sedihnya. Pejuang yang selalu konsisten di garis pemikiran dan keyakinannya. Sebagai murid mula-mula, di ICU Sardjito saya hanya bisa bertanya dalam linangan air mata, “Siapa lagi yang akan membela saya?”.

***

Beberapa bulan sebelum meninggal Pak Muby dikabarkan menjadi kandidat rektor Universitas Wangsa Manggala (sekarang UMB Yogyakarta). Keadaan berubah ketika terjadi “insiden” disaat Pak Muby berbicara dalam seminar disana. Beliau sangat terpukul dan kecewa. Bukan kebetulan, saya diterima menjadi dosen negeri dpk dan ditempatkan di Universitas Wangsa Manggala.

Kini sewindu telah berlalu meski Pak Muby tak pernah menjadi masa lalu. Segala pujian dan kenangan tak banyak berarti seandainya kita tak lagi sungguh-sungguh melanjutkannya. Setelah jatuh bangun dengan Sekolah Ekonomi Rakyat, Koperasi Ekora, Sentra Ekonomi Kerakyatan (Sekra), dan Perguruan Tinggi Desa (PTDes) yang terhenti di tengah jalan, kini mulai muncul pertanda bahagia.

Bersama kolega di Pusat Studi Ekonomi Kerakyatan UGM saat ini saya merintis Sekolah Pasar, yang menghimpun hingga 100 anak muda dari berbagai perguruan tinggi di Yogyakarta. Gerakan mengajar di Pasar Kranggan-Yogyakarta, Pasar Grabag-Purworejo, dan Pasar Cokrokembang-Klaten ini telah berlangsung sejak setahun yang lalu dengan dukungan pula dari Kementerian Perdagangan Indonesia.

Sebelumnya pun, setahun lebih saya dan kolega berkeliling dari desa ke desa di Sleman, Bantul, dan Kulon Progo untuk merintis DesaMart, ikhtiar kampanye produk desa. Saat ini DesaMart dikelola oleh para sarjana muda dan mahasiswa. Melanjutkan Pak Muby, maka membangun kemandirian desa adalah jalan untuk mengubah Indonesia.

Dan mulai sebulan yang lalu, bersama mahasiswa Universitas Mercu Buana Yogyakarta saya merintis Sekolah Perubahan, Sekolah Desa Mandiri di Desa Argodadi-Bantul, dan Sekolah Koperasi Gula Kelapa di Kec. Bagelen-Purworejo. Melanjutkan Pak Muby, kaum intelegensia

hendaknya menjadi setitik cahaya dalam gelap gulita. Mereka harus berjuang di tengah-tengah rakyat kecil Indonesia.

Demikian halnya kelas perkuliahan yang saya kelola. Sejak semester lalu, perkuliahan saya selenggarakan melalui observasi terhadap ekonomi rakyat Indonesia. Hasil observasi lapang ditulis menjadi artikel pengganti ujian, yang selanjutnya diterbitkan bersama. Buku pertama berjudul “Kecil itu Hebat: Kisah Nyata Perjuangan Ekonomi Rakyat”, saya tulis bersama 40 mahasiswa.

Saat ini pun saya mengelola empat mata kuliah dengan metode serupa. Kuliah yang tidak lagi berkuta di kelas dan statistika. Melanjutkan Pak Muby, maka tak kurang lebih dari 100 mahasiswa saya saat ini sedang melakukan observasi ekonomi dan koperasi rakyat di pesisir, pelosok desa, pegunungan, kampung-kampung, dan medan juang rakyat kebanyakan lain di Yogyakarta dan sekitarnya.

Insya Allah empat buku kerakyatan karya bersama mahasiswa akan terbit dua bulan ke depannya. Seperti yang Pak Muby percaya, intelektualitas dibuktikan dengan karya. Mahasiswa tanpa tulisan sepertihalnya tentara tanpa senjata. Untuk apa? Sekali lagi, melanjutkan Pak Muby, menghapus penjajahan ekonomi, maka mestilah diubah pendidikan ekonomi kita.

***

Tak terasa sudah sejauh ini tulisan saya. Yah, tulisan yang bagi saya begitu istimewa. Beberapa hari yang lalu ketika saya terpikir untuk menuliskannya, disaat memulai yang keluar hanyalah air mata. Tak apalah, air mata adalah pelumas perjuangan kita. Agar revolusi tidak pernah berhenti, dan agar perubahan selalu menjadi pekerjaan harian kita.

Bagi yang terbiasa membaca tulisan dan mendengar pembicaraan saya kiranya akan bertanya-tanya. Bagaimana bisa? Yah. tulisan ini hanya ingin mengungkapkan kepada siapa saja, bahwa pergerakan kita tidak dilandasi ideologi dan akal semata, melainkan juga didasari oleh hati dan cinta.

Mengenang Pak Muby adalah melanjutkan Pak Muby. Tanpa itu, untuk apa?
Dan saya mencari kembali tulisan yang saya buat beberapa hari setelah Pak Muby tiada. Disimpannya di mana saya masih lupa. Tetapi yang pasti saya ingat judulnya, “Maju Terus Ekonomi Pancasila!”.

Yogyakarta, 17 Mei 2013


[1] Dosen negeri dpk di Universitas Mercu Buana Yogyakarta, Peneliti | Pusat Studi Ekonomi Kerakyatan UGM | Ketua Bidang Diklat Mubyarto Institute, dan Pendiri Sentra Ekonomi Kerakyatan (Sekra), Direktur Iptek bagi Kewirausahaan

ph: 08161691650, web:www.ekonomikerakyatan.com,

email: satriaegalita@yahoo.com

Pakar Ekonomi Kerakyatan Indonesia



Profil singkat | Pakar Ekonomi Kerakyatan Indonesia

Prof. Dr. Mubyarto (3 September 1938-24 Mei 2005) adalah pakar ekonomi kerakyatan Indonesia yang mengajar di Universitas Gadjah Mada dan dikenal sebagai penggagas konsep Ekonomi Pancasila.

Pendidikan
Mubyarto lahir di Sleman, Yogyakarta. Masa kecilnya hingga sarjana muda dihabiskan di Yogyakarta. Selepas dari UGM, Mubyarto melanjutkan pendidikan dan memperoleh gelar Master of Arts dari Vanderbilt University, Tennessee di tahun 1962 dan gelar Doctor of Philosophy dari Iowa State University, Iowa di tahun 1965, keduanya di Amerika Serikat. Gelar Doktor diraihnya dalam usia 27 tahun dengan mempertahankan disertasi berjudul Elastisitas Surplus Beras yang Dapat Dipasarkan di Jawa-Madura.

KarirProfesi utamanya adalah dosen di Fakultas Ekonomi UGM (1959-2003). Salah satu jabatan penting di dalam karirnya bersama UGM adalah pada saat menjabat sebagai Kepala Pusat Penelitian Pembangunan Pedesaan dan Kawasan (P3PK) UGM tahun 1983-1994. Selama dipimpin oleh Mubyarto, P3PK secara intensif melakukan berbagai penelitian di bidang pembangunan perdesaan dan kawasan dengan bekerjasama dengan pemerintah daerah di seluruh Indonesia. Kemudian pada periode tahun 1987-1999, ia menjadi anggota MPR. Sejak tahun 2002, dia adalah Kepala Pusat Studi Ekonomi Pancasila (Pustep) UGM sampai kemudian meninggal pada tahun 2005. Pustep didirikan oleh UGM dibawah pimpinan Rektor Sofyan Effendi, untuk mendalami dan mengembangkan konsep Ekonomi Pancasila yang telah ramai menjadi bahan diskusi utama ekonomi Indonesia sejak tahun 1980. Sebagai birokrat, Mubyarto pernah menjabat sebagai Penasehat Menteri Perdagangan pada tahun 1968-1971, Asisten MenteriPerencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas 1993-1998, dan Staf Ahli Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Industri 1997-1998.

Pemikiran
Dalam buku Apa & Siapa: Sejumlah Orang Indonesia 1985-1986, konsep Ekonomi Pancasila yang dikembangkan Mubyarto sempat ditertawakan sejumlah kalangan. Konsepnya yang sangat normatif dinilai sangat sulit untuk diterapkan di Indonesia meskipun dikembangkan dari dasar negara Indonesia Pancasila. Satu hal yang selalu disampaikan Mubyarto untuk menjawab kesalahpahaman yang telah terlanjur menjadi pemahaman umum adalah bahwa dia bukan penemu Ekonomi Pancasila. Dia hanya mengembangkan lebih lanjut konsep Ekonomi Pancasila setelah idenya didengungkan oleh Bung Karno dan Bung Hatta, dan untuk pertama kalinya dirumuskan oleh Emil Salim. Program Inpres Desa Tertinggal (IDT) adalah salah satu program pemerintah yang diluncurkan Mubyarto pada tahun 1993 pada saat menjabat sebagai Asisten Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, yaitu menghibahkan dana pemerintah kepada kelompok masyarakat miskin untuk dikelola langsung oleh masyarakat secara musyawarah dengan menggunakan konsep dana bergulir. Program IDT ini adalah hasil pemikiran Mubyarto bersama dengan koleganya, misalnya yang tergabung di dalam Yayasan Agro Ekonomika (YAE) seperti sosiolog pedesaan IPB Sayogyo dan Direktur LSM Bina Swadaya Bambang Ismawan. Program IDT sebagai program pengentasan kemiskinan telah berhenti, namun konsep hibah dana bergulir yang dikembangkan oleh Mubyarto dkk sampai sekarang masih digunakan dalam bentuk program-program lain di berbagai sektor pembangunan di Indonesia.

Kehidupan pribadi
Pada saat meninggal di tahun 2005, Mubyarto meninggalkan seorang istri, Sri Hartati Widayati, dan empat orang anak Andianto Hidayat, Tantiarini Hidayati, Satriyantono Hidayat, dan Dadit Gunarwanto Hidayat, serta sejumlah cucu. Pada tahun yang sama, Mubyarto telah menyelesaikan tugas utamanya dan memasuki masa pensiun sebagai Guru Besar Fakultas Ekonomi Universitas Gadjah Mada.



*** Sumber :http://mubyarto.org/_profil.php