Materi, Tugas, Artikel, Kuliah dan Umum

Blog Archive

Cari Blog Ini

Diberdayakan oleh Blogger.

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Tampilkan postingan dengan label Artikel Penelitian. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Artikel Penelitian. Tampilkan semua postingan

Minggu, 05 Juni 2016

Artikel Penelitian Inkonsistensi Harga Gula


Inkonsistensi Harga Gula

Gula merupakan salah satu komoditas strategis yang dimiliki Indonesia sebagai Negara yang terletak di kawasan tropis, komoditas strategis menurut PASKOMNAS (Pasar Komoditi Nasional) adalah barang/jasa yang mempunyai pengaruh besar terhadap perekonomian, atau dengan kata lain produk yang rentan menjadi permainan kartel. Komoditas strategis adalah barang/jasa yang memiliki nilai penting untuk hajat orang banyak, baik dari segi lapangan kerja, maupun jaminan perolehan pangan yang cukup, perlindungan dan dinamisasi kehidupan desa secara berkelanjutan, serta preservasi dan stabilisasi sosial-politik yang sesungguhnya merupakan tujuan utama.

freeimage.com
Kebijakan impor gula harus ditinjau kembali, sebelum menjadi tindakan yang kontra produktif di tengah upaya pemerintah berpihak kepada petani tebu dan pabrikan gula. Tindakan itu selain inkonsisten, juga mengakibatkan banjir produksi gula di dalam negeri, sehingga merusak harga pasaran gula di pasar lokal. Sehingga kebijakan impor sama sekali bukan langkah yang tepat karena akan memperbesar suplai gula di pasaran. Terlebih lagi masih ada beberapa pabrik gula yang baru berakhir masa gilingnya pada Juli 2015, akibatnya harga gula yang kini mencapai Rp11.000,00 per kg akan terpuruk kembali. "Sebelum keadaan ini memburuk dan merugikan petani, sebaiknya kebijakan itu ditinjau kembali,

Selain itu, kebijakan ini juga bertentangan dengan semangat pemerintah untuk melindungi petani di era perdagangan bebas ASEAN (AFTA). Dimana Indonesia telah memasukkan komoditas gula ke dalam highly sensitive commodity di AFTA, "Ini kontraproduktifnya. Di satu sisi pemerintah ingin memberdayakan petani tebu dengan memasang bea masuk 20-25 persen. Namun, di sisi lain praktik impor ilegal dan kecenderungan manipulasi dokumen tetap berlangsung. Lebih menyedihkannya lagi, banyak instansi memberikan izin impor disertai dispensasi tarif bea masuk 0-5 persen,

Bp. Supri selaku mandor/sinder disalah satu pabrik gula mengatakan, pada tahun 2013/2014 akibat gula rafinasi yg membuat hancur harga gula dipasaran sangatlah merugikan petani diwilayahnya. APTRI atau yang disebut asosiasi petani tebu rakyat indonesia sempat berdemo mengenai subsidi yang diberikan pemerintah yang seharusnya untuk masyarakat khususnya petani namun malah diberikan kepada industri yang seharusnya memakai gula rafinasi tersebut. Maraknya peredaran gula rafinasi yang memasuki komoditas pasar yang kelasnya untuk masyarakat menengah kebawah malah tidak ada upaya dari pemerintah untuk menghentikan peredaran gula rafinasi ke komoditas pasar. Dan lebih mengutamakan industri pabrik yang memakai gula rafinasi. Langkah tersebut sangat membantu untuk meningkatkan kesejahteraan para petani melalui keuntungan yang semestinya atas usaha pertanian mereka, dan bukan membebani akibat kebijakan yang kurang tepat.

APTRI menginginkan agar kebijakan investasi yang saat ini dianut oleh pemerintah supaya ditiadakan karena tidak bersahabat oleh para pengusaha pabrik gula tebu, Selama ini, kebijakan investasi terlalu memanjakan perusahaan pabrik gula rafinasi, sehingga mengakibatkan petani tebu tidak mendapatkan harga jual yang layak. "Kebijakan investasi yang sekarang, para rafinasi itu memperoleh impor gula mentah dan bebas biaya masuk. Sehingga, harga jual gula rafinasi selalu lebih rendah dibanding harga gula tebu petani. Itu yang menyebabkan industri gula berbasis tebu kita makin lama makin hancur. Keberadaan pabrik gula tebu semakin menipis, seiring dengan pertumbuhan perusahaan pabrik gula rafinasi yang mendapatkan banyak investasi. Sementara (pabrik gula) rafinasi itu tumbuh dari cuma satu pabrik pada tahun 1996 dengan kapasitas 150.000 ton, sekarang menjadi 11 rafinasi yang kapasitasnya tujuh juta ton.


Analisis Kondisi

Tahun
Land Area in East Java
(Ha)
2004
150111
2005
169338
2006
183229
2007
204134
2008
198599
2009
198944
2010
200131
Tabel1. Data Statistik Luas Lahan Tebu di Pulau Jawa

Dalam analisa langsung di lapangan pada sistem tanam tebu telah disampaikan informasi yang menjelaskan mengenai tren dalam produktivitas atau perubahan akibat lingkungan atau variabilitas iklim. Produktivitas CCS(Comercial Cane Sugar) mengalami penurunan apabila hasil panen tebu basah. Parameter lainnya adalah curah hujan dalam 30 hari sebelum panen kemungkinan untuk mempengaruhi CCS. Curah hujan dapat mempengaruhi tingkat akumulasi sukrosa dalam tangkai dan akan cenderung meningkatkan tingkat hidrasi.

Permasalahan Aktual

Terkait dengan permasalahan mengenai inkosistensi harga gula ditandai beberapa factor yakni mengenai lahan yang baik. Secara umum keberhasilan budidaya tebu sangat ditentukan oleh kondi sia groklimat (iklim, topo grafi dan kesuburan tanah ). Tanaman tebu akan tumbuh optimal di wilayah tropis yang lembab, yaitu : berada diantara 35°LS - 39 °LS, ketinggian tanah 0 - 1.500 mdpl, suhu udara 28 - 34°C, kelembaban minimal 70%, sinar matahari 7 - 9 jam/hari, dan curah hujan 200 mm/bulan.P ertumbu hantebu juga didukung oleh sifat-sifat fisik dan kimia dari tanah , seperti: drainase/permeabilitas , tingkat kem asaman , tekstur, serta kandungan organik dan hara tanah. Meskipun tanaman tebu dapat tumbuh pada hampir semua jenis tanah, namun pertumbuhannya akan optimal apabila ditanam pada tanah yang subur, memiliki drainase yang baik (cukup air tetapi tidak tergenang) dan tingkat kemasaman ( pH ) sekitar 6- 7. Sementara tekstur tanah yang sesuai bagi pertumbuhan tebu adalah sedang sampai berat atau menurut klasifikasi tekstur tanah ( Buckman and Brady, 196 0) adalah lempung, lempung berpasir, lempung berdebu, liat berpasir, liat berlempung, liat berdebu dan liat atau yang te rgolong bertekstur agak kasar sampai halus.

Artikel Penenlitian Kualitas Gula


wikimedia.org



Kualitas Gula

Tingginya tingkat persaingan di dunia industri menuntut setiap perusahaan termasuk industri gula untuk selalu menjaga dan meningkatkan kualitas produksnya.kualitas suatu produk merupakan facktor penunjang keberhasilan perusahaan dan peningkatan atau pengendalian kualitas dapat membantu perusahaan meningkatkan keuntungan dengan cara, yaitu :
1. meningkatkan penjualan
2. mengurangi biaya produksi karena proses produksi sesuai standar sehingga produk yang dihasilkan sesuai dengan yang diinginkan.

Saat ini memang kualitas belum menjadi permasalahan utama di Pabrik Gula, akan tetapi atas dasar alasan untuk melindungi konsumen dan menjaga kualitas produk gula nasional agar dapat bersaing dengan gula impor di masa yang akan datang maka topik kualitas perlu diperhatikan sejalan dengan usaha produksinya.Hal ini didukung oleh Deperindag dan P3GI (Pusat Penelitian Perkebunan Gula Indonesia) yang telah menyusun SNI Gula 2001, dimana saat ini mulai ada tuntutan dari berbagai pihak untuk memberlakukan wajib SNI Gula Kristal Putih (GKP) pada PG Nasional.Tuntutan ini cukup beralasan dan serius karena banyaknya GKP hasil pabrik gula dalam negeri yang kualitasnya setara dan secara visual sama dengan Gula Kristal Mentah (GKM), padahal GKM sebenarnya tidak boleh dikonsumsi langsung oleh konsumen.sebagian besar industri makanan dan minuman berskala besar yang selama ini banyak menggunakan gula sebagai salah satu bahan baku industrinya lebih menyukai menggunakan gula impor secara langsung daripada gula local karena harga lebih murah dan kualitas lebih baik dan terjaga.Kekalahan kualitas juga menyebabkan daya saing gula nasional rendah terhadap gula impor. Padahal suatu produk merupakan faktor penunjang keberhasilan perusahaan atau industri.Salah satu faktor internal yang menjadi penentu daya saing produk GKP adalah kualitas produk oleh sebab itu industri gula nasional harus mampu memproduksi sesuai dengan keinginan konsumen dan menumbuhkan kepercayaan konsumen terhadap produknya. pertambahan produk hendaknya diiringi dengan peningkatan kualitas hasil produksi dan salah satu tahap produksi yang mempengaruhi kualitas gula adalah proses pemurnian nira.

Untuk menempatkan posisi Indonesia sebagai produsen gula terkemuka di dunia maka diperlukan rumusan kebijaksanaan menyangkut seluruh aspek sosial ekonomi Dan teknis pergulaan. Salah satu kebijaksanaan yang relevan, strategis dan dapat diimplementasikan adalah kebijaksanaan investasi dan permodalan yang ditujukan untuk membangun dan mendirikan pabrik baru, merenovasi pabrik serta membiayai penelitian untuk menghasilkan teknologi baru guna meningkatkan produksi dan kualitas gula. Oleh sebab itulah permasalahan kualitas gula juga perlu diperhatikan sejalan dengan masalah produktivitas.Rendahnya kualitas gula nasional salah satunya disebabkan pengawasan dan pengujian kualitas di pabrik gula belum efektif dan efisien. Selama ini Jumlah parameter yang diamati dalam analisa kualitas gula sangat banyak karena pengamatan dan pengujian dilakukan di setiap tahapan proses produksi. Untuk membantu pabrik gula dalam menentukan atau mengetahui atribut utama dan karakteristik proses inti yang sangat mempengaruhi atribut kualitas maka dilakukan penelitian dengan mengimplementasikan Quality Function Deployment (QFD).Penelitian bertujuan untuk:
1. Menentukan atribut utama kualitas GKP dan tingkat kepentingannya
2. Menentukan karakteristik proses produksi GKP dan tingkat kepentingan hubungan keterkaitannya dengan atribut kualitas produk yang dibentuknya.

QFD adalah metode terstruktur yang digunakan dalam proses perencanaan dan pengembangan produk untuk menetapkan spesifikasi kebutuhan dan keinginan konsumen, serta mengevaluasi secara sistematis kapabilitas suatu produk atau jasa dalam memenuhi kebutuhan dan keinginan konsumen.QFD juga merupakan salah satu alat untuk mengetahui keinginan konsumen dan menterjemahkannya ke dalam aktivitas proses yang harus diprioritaskan penanganannya oleh perusahaan.Tiga manfaat utama yang dapat diperoleh perusahaan bila menggunakan QFD, yaitu:
1. Mengurangi biaya karena produk yang dihasilkan benar-benar sesuai dengan kebutuhan dan harapan pelanggan sehingga tidak ada pengulangan pekerjaan atau pembuangan bahan baku untuk produksi yang tidak sesuai spesifikasi konsumen
2. Meningkatkan pendapatan karena adanya pengurangan biaya di atas
3. Pengurangan waktu produksi.

Daftar Pustaka

(Penerapan Quality Function Deployment dan Kualitas Gula_dikutip hari minggu 28 juni2015)

Jumat, 03 Juni 2016

Artikel Tebu tak lagi menguntungkan



KETIKA TEBU TAK LAGI MENGUNTUNGKAN


Salah satu faktor para petani beralih dari tanam tebu ke jenis tanaman lainya yaitu semakin berkurangnya lahan tanam tebu. Kota Klaten, mengakui berkurangnya lahan tanam tebu. Penurunan tersebut dirasakan dalam kurun waktu 10 tahun terakhir secara fluktuatif, berkurangnya lahan tanam tebu otomatis berdampak kepada menurunnya produksi tebu.

Beralihnya petani tebu dengan bercocok tanam lainya, Maryono mengaku, tidak dapat mencegahnya. Karena petani akan melakukan usaha tani yang dianggapnya menguntungkan. Terlebih saat ini petani tebu menanam jagung dan kedelai. Pasalnya, jenis tanaman yang banyak ditanam pasca peralihan dari tebu, merupakan jenis tanaman yang justru sejalan dengan program pemerintah.
“Memang susah sekali mempertahankan lahan tebu ini. Karena kalau petani beralih dari tanam tebu ke tanam jagung atau padi, itu tidak masalah. Justru itu sejalan dengan apa yang diprogramkan pemerintah, seperti swasembada padi, peningkatan produksi jagung dan kedelai,” tuturnya.

Menjadi hal yang wajar saat petani tebu beralih ke jenis tanaman lain untuk ditanam. Karena para petani berharap banyak dari hasil panen. Artinya, saat hasil panen tebu dirasa minim atau bahkan tak mencukupi kebutuhan hidupnya, maka para petani beralih bercocok tanam lainnya. Dan itu hukum ekomomi, dimana orang akan mempertahankan usahanya bila mengguntungkan begitu pun sebaliknya. Selain tidak untungnya penanaman tebu yang di sebabkan karena semakin berkurangnya lahan tanam tebu juga dipengaruhi oleh maraknya gula impor dan rendahnya harga gula, akibatnya tanaman tebu terancam kurang signifikan. Para petani tebu ramai-ramai alih tanam komoditas lain.
Adanya penurunan rendemen dari sejumlah pabrik gula pada musim giling mengakibatkan para petani tebu mengeluhkan hal tersebut. Terkait dengan punurunan rendeman pabrik gula memiliki alasan klasik diantaranya keadaan cuaca yang kurang bersahabat maupun kualitas tebu yang kurang memuaskan.

Dari kondisi tersebut mayoritas petani tebu memperkirakan adanya semacam skenario dari holding yang meratakan rendeman pada angka yang rendah di seluruh pabrik, hal yang sangat di sayangkan. Selain itu para petani tebu juga tengah di hadapkan pada persoalan rendahnya harga gula di tingkat lelang. Selain mengeluhkan rendahnya tingkat rendeman musim giling 2015 para petani tebu juga kecewa dengan pencapaian produksi tebu yang juga kurang dari target yang di harapkan. Meski kecewa dari sisi tingkat rendemen maupun produksi, para petani tebu masih memiliki harapan pada harga lelang gula perdana yang akan dilakukan pekan depan. Para petani berharap, harga lelang gula bisa tinggi untuk menutupi kerugian akibat rendahnya tingkat rendemen maupun produksi.

Parahnya sebagian para petani tebu memilih menelantarkan ribuan hektar tanaman tebunya menyusul rendahnya harga gula nasional yang berdampak pada keterlambatan pembayaran Sisa Hasil Usaha (SHU), serta memiliki biaya ditambah lagi Kredit Ketahanan Pangan dan Energi (KKPE) terlambat dicairkan. Anjloknya harga gula nasional berdampak pada keterlambatan pemberian SHU kepada para petani pasca giling tebunya. Hal tersebut membuat para petani tidak memiliki modal lagi untuk mengolah tebunya untuk membayar kepras.

Selain itu terlambatnya pencairan KKPE juga berdampak bagi para petani akan melakukan replenting (tanam baru) yang biayanya lebih besar kepras atau seterusnya. Alasanya untuk penanaman bibit baru membutuhkan pengadaan bibit kurang lebih 8 ton untuk perhektar atau sekitar biaya Rp. 4 juta belum lagi di tambah pembajakan (pengolahan lahan) sekitar Rp. 2 juta. Belum cairnya KKPE berdampak pada keterlambatan masa tanam yang di khawatirkan akan berpengaruh besar pada kualitas tanamnya. Kualitas tebu yang dihasilkan jelek atau tidak maksimal akan berdampak pada penurunan bobot hasil panen dan rendahnya rendemen. Hal tersebut membuat kondisi petani semakin sulit untuk meningkatkan produktivitasnya.

Selain bantuan di sektor budidaya tebu, para petani juga sangat berharap kepada pemerintah dalam hal ini kementrian perdagangan untuk bisa memihak kepada para petani tebu dengan menentukan HPP gula nasional yang memihak petani dan juga menekan atau mengatur impor gula agar produksi gula lokal dan petani masih bertahan menanam tebu. Demi kesejahteraan para petani tebu menuntut janji dan tanggung jawab investor gula yang akan menjamin Harga Patokan Petani (HPP) tebu pada angka Rp. 8.500/kg. Petani juga menuntut DPD Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) bertanggung jawab, lantaran petani tebu terpuruk akibat tebu mereka menumpuk di pabrik gula belum dilelangkan.

Salah seorang petani tebu Maryono menjelaskan, penetapan HPP tebu sebesar Rp. 8.500 /kg dimusim giling tahun 2014 terkesan diabaikan oleh investor yang enggan bertanggung jawab melelang gulanya. Sementara DPD APTRI selaku pembuat komitmen dengan investor juga terkesan tidak berupaya menagih komitmen tersebut hingga saat ini sisa hasil usaha tebu petani yang biasanya sudah dibagikan maksimal dua minggu setelah produksi tetapi hingga saat ini belum dibagikan.

Lebih lanjut Suyono menjelaskan, HPP gula berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25/M-DAG/PER/5/2014 tanggal 5 Mei 2014 tentang Penetapan Harga Patokan Petani Gula Kristal sebesar Rp 8.250/kg dalam pada musim giling tebu tahun ini, tetapi DPD APTRI telah membuat komitmen dengan investor gula HPP gula tahun ini diajamin pada angka Rp. 8.500/kg. Jika harga gula melonjak maka petani mendapatkan dan sharing dan jika harga gula dibawah angka tersebut petani tetap mendapat harga Rp. 8.500/kg

Dari berbagai ulasan di atas jelas dapat di ketahui sebab penanaman tebu di anggap tidak menguntungkan bagi para petani di indonesia untuk dapat terus melakukan penanaman tebu. Berbagai faktor dari penanaman tebu yang semakin mendesak para petani tebu untuk beralih menanam jenis tanaman lain. Demi pencapaian hasil panen tanaman yang maksimal, keuntungan yang maksimal pula para petani tebu perlahan-lahan meninggalkan tanaman tebu.Pemerintah harus segera secepatnya menangani permasalahan yang sedang dialami para petani tebu, agar masih tetap mau menanam tebu kembali .


Terimakasih, salam Esthu Mumpuni

Artikel Penelitian Manisnya Gula Tak Semanis Nasib Petani


MANISNYA GULA TAK SEMANIS NASIB PETANI

Tidak ada manusia di muka bumi Indonesia yang tak menyukai yang namanya manisnya gula. Minimal, mereka pasti mengenal dan menggunakan dalam kegiatan sehari-hari. Si manis gula merupakan produk yang pasti digunakan dalam berbagai produk mulai dari kegiatan masak dan minum rumah tangga, di tempat-tempat makan hingga menjadi bagian dari produk olahan seperti permen, roti, cake dan lain sebagainya. Sepertinya, hanya si pengidap diabetes sajalah yang (seolah-olah) tak melirik manisnya gula hasil olahan tebu. Lainnya, gula jelas produk setia yang menemani dan menjadi bagian dari kegiatan sehari-hari. Hal ini juga dapat dilihat dari angka kebutuhan masyarakat Indonesia terhadap gula tebu yang tak sedikit. Berdasarkan Dirjen Perkebunan Kementerian Pertanian, total kebutuhan gula nasional tahun 2014 sebesar 5,7 juta ton, terdiri dari 2,96 juta ton untuk konsumsi langsung masyarakat dan 2,74 juta ton untuk keperluan industri. Sementara itu produksi gula nasional 2,6 juta ton, sehingga pemerintah melakukan impor sebesar 3,1 juta ton (http://www.dompetdhuafa.org/post/detail/135/indonesia-mampu-mandiri- mencapai-swasembada-gula).

Dalam kurun sejarah, produk gula merupakan komoditas politis. Tak lepas dari kepentingan pengusaha pada masa pemerintahan berlaku. Masa kolonialisme, pengelolaan perkebunan tebu dilakukan melalui sistem Cultuurstelsel, dimana sebagai ganti membayar pajak tanah maka penduduk harus menyediakan hasil bumi yang nilainya sama dengan sejumlah tanah itu. Hasil bumi ditentukan pemerintah kolonialisme untuk diekspor seperti yang diinginkan oleh pemerintah. Prakteknya penyediaan tanah yang menurut ketentuan adalah dengan persetujuan, namun dalam prakteknya adalah paksaan. Sama halnya dengan praktek di atas adalah bagian upah yang seharusnya diterima bagian penduduk seringkali tidak sampai kepada penduduk (Khudori, 2005). Sejarah menunjukkan bahwa melalui reformasi agraria yang mengatur redistribusi tanah dan UU kolonial tak juga membuat petani tebu makin sejahtera. Selanjutnya, tak berbeda jauh dengan pemberlakuan revolusi hijau dan liberalisasi perdagangan. Masih saja petani tebu menjadi aktor perekonomian paling bawah dan seolah-olah menjadi buruh yang tidak dihargai dengan sepantasnya. (Santosa, 2013).

Sama halnya pada masa sekarang. Pergantian kepemimpinan di Indonesia tak membuat nasib petani semakin baik. Tengok saja, kurangnya jaminan kesehjateraan bagi membuat petani ogah-ogahan menanam tebu (berdasarkan Asosiasi Gula Indonesia, luas lahan tebu nasional yang semula 470.198 hektare (2013) akan susut 4,93% menjadi 447.000 hektare). Sisi lain juga ada pabrik yang kembang kempis dengan mesin usia jompo (pabrik gula yang pada tahun 1930an berjumlah 179 namun saat sekarang hanya berjumlah 62 pabrik dengan 43 yang dikelola BUMN dan 19 yang dikelola swasta) berakibat pada rendahnya nilai rendemen yang diterima petani (Simatupang 1999).

No
Umur Pabrik Gula
Jumlah PG
1
100-184
40
2
50-99
3
3
25-49
14
4
<25
5

Jumlah
62
Sumber: http://www.varia.id/2015/03/20/manis-asam-asin-pergulaan-indonesia/

Kenyataan bahwa konsumen yang lebih melirik gula kemasan membuat petani tebu tak mampu bersaing dengan perkebunan swasta. Hasil wawancara dengan toko roti di Gejayan lebih memilih menggunakan gula kemasan karena kestabilan harga dan kualitas membuat produknya juga mampu terjaga kualitasnya. Sama halnya dengan wawancara dengan konsumen yang mengatakan bahwa gula kemasan lebih bagus daripada gula pasar. Beberapa kondisi diatas menjadi bukti bagaimana pemerintah kurang mampu memberikan kesehjateraan bagi petani tebu.

Mengulas secara hukum maka sebenarnya sistem tata niaga telah dinaungi oleh beberapa perundang-undangan mulai dari hilir (petani) hingga ke hulu (tata niaga gula). Secra praktek, dengan masih banyaknya permasalahan membuat celah yang merugikan petani. Untuk selanjutnya peneliti akan menguraikan payung hukum yang disediakan untuk melindungi pemerintah menjadi beberapa sasaran, yaitu:

1. Untuk perlindungan bagi petani dan pengelolaan perkebunan maka melalui Undang-Undang No. 18 tahun 2004 tentang Perkebunan mewajibkan pemerintah untuk menyusun Rencana Pembangunan Perkebunan, Rancang Bangun Perkebunan, Kebijakan di Bidang Perkebunan, Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM), Pengembangan Iptek, Pembiayaan, Perlindungan Perkebunan dan Pidana.

Melalui perundang-undangan ini maka pemerintah memberikan kesempatan pelaksanaan Sistem Insentif Dana Talangan dan Bagi Hasil Margin Perdagangan Gula Petani Tebu dan Investor, dan Pengembangan Konsep dan Implementasi Badan Usaha Milik Petani (BUMP). Sistem dana talangan merupakan mekanisme pendanaan yang melibatkan Asosiasi Petani Tebu Rakyat (APTR), dan PG. Kemitraan ini diwujudkan dalam perjanjian kerja sama pengadaan dana talangan bagi petani dengan tujuan untuk menjaga pendapatan minimum petani tebu pada tingkat yang masih menguntungkan mereka. Namu prakteknya sistem dana talangan tersebut sebenarnya lebih bermakna sebagai “jaminan harga” oleh pihak investor sebelum gula petani dilelang secara terbuka (Pusat Penelitian dan Pengembangan Sosial Ekonomi Pertanian, n.d)

Sistem penguatan BUMP merupakan praktek yang sangat memberikan kontribusi besar bagi petani tebu. Berkaca pada sistem BUMP di luar negeri maka kekuatan ini mendorong akan keberdayaan petani untuk ikut sebagai aktor dalam sistem perekonomian dalam tingkatan lebih tinggi. Contoh kasus adalah petani gula bit di Amerika Serikat yang membentuk asosiasi dan membeli salah satu perusahaan gula terbesar Crystal Sugar Company pada tahun 1973. Demikian pula di India, khususnya di Maharastra, pemiliknya adalah asosiasi petani. Adapun industri gula di Thailand hampir 100 persen pasokan bahan bakunya juga dipasok oleh petani yang memiliki asosiasi petani tebu Thailand. Diharapkan hal sama akan berlaku untuk petani tebu di Indonesia, yaitu memiliki posisi lebih tinggi dalam mata rantai perniagaan tebu. Lain dari itu, asosiasi petani akan memberikan kekuatan baru dengan kemampuan bernegoisasi dengan pihak-pihak terkait seperti pabrik pupuk konsumen partai besar, pengimpor; hingga meningkatkan kemampuan membela kepentingan petani secara politik baik dari tataran daerah, nasional hingga internasional.

2. Untuk perniagaan gula maka SK Menperindag No. 643 tahun 2002 tentang Tataniaga Gula, yang terus diperbarui hingga sekarang. SK ini pada intinya mengintegrasikan antara kepentingan produsen gula di dalam negeri dengan gula impor pada tingkat harga konsumen yang disepakati bersama. Dengan demikian, impor gula yang sebelumnya datang seperti air bah dapat dikendalikan dengan baik sehingga tidak lagi menjadi sumber ketidakpastian bagi pelaku ekonomi gula di dalam negeri, khususnya petani tebu (Pakpahan, n.d). Melalui undang-undang ini kemudian berhubungan dengan undang- undang lainnya, misalkan Keputusan Presiden (Kepres) No. 57/2004 yang menyatakan produk gula sebagai barang yang diawasi; Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 456 tentang Tata Gula Niaga Impor Gula Kasar;

Kenyataannya, tidak seluruhnya perundang-undangan ini dapat dilaksanakan. Masih terdapat adanya praktek gula rafinasi yang merembes hingga pasar lokal menyebabkan petani makin sengsara. Artinya masih ada kelemahan pemerintah melalui lembaga terkait (khususnya menteri perdagangan) untuk menjaga sistem pertataniagaan. Pada akhirnya ketika terdapat importir nakal yang melakukan kasus penyelundupan dan perembesan gula di dalam negeri yang mengganggu distribusi gula berbasis tebu belum pernah dilakukan hukuman sesuai perundang-undangan yang ada. Dalam kasus lain juga ditemukan adanya praktek pembatasan impor gula masih saja memberikan peluang munculnya penyalahgunaan wewenang dengan ditunjuknya distributor yang dikenal dengan istilah pemburu rente (rent seeker) tanpa transparansi. Akibatnya berujuang hal sama, kesengsaraan petani dengan makin rendahnya harga jual tebu.

Melalui perundang-undangan, pemerintah sebenarnya telah memberikan perhatian yang luar biasa kepada petani melalui Undang-Undang No. 18 tahun 2004 tentang Perkebunan. Sistem Dana Talangan dan Pengembangan Konsep dan Implementasi Badan Usaha Milik Petani (BUMP). Kedua mekanisme tersebut memberikan jalan bagi petani tidak hanya memberdayakan diri dalam asosiasi petani namun juga memberikan hubungan pasti kemitraan dengan pabrik gula. Kenyataannya, saat ini petani gula masih sangat tergantung pada harga jual gula yang masih sangat dipengaruhi oleh banyak faktor perdagangan. Gula rafinasi, masuknya perkebunan swasta, oknum pengimpor, kurangnya transparansi, pabrik dengan mesin usia jompo. Di sisi lain, kepentingan masyarakat umum yang menginginkan harga beli gula terjangkau menjadi pembatasan harga pasar. Artinya pemerintah tidak bisa memberikan kesehjateraan petani tebu berdasarkan rendemen. Masih diperlukan permodelan yang tepat serta jalan panjang sehingga memenuhi tujuan dari Sistem Dana Talangan dan Pengembangan Konsep dan Implementasi Badan Usaha Milik Petani (BUMP) dalam Undang-Undang No. 18 tahun 2004 tentang Perkebunan.

Lain halnya dalam perundang-undangan yang mengatur tata niaga tebu. Maraknya mafia tebu sebagai bukti lemahnya pelaksanaan menjadikan “bottle neck” perlindungan pemerintah melalui perundang-undangan SK Menperindag No. 643 tahun 2002 tentang Tataniaga Gula. Dimana carut marut tata niaga gula inilah yang menjadi perhatian penting KPK ketika mengemukakan temuan mengenai adanya mafia perdagangan dalam segala bahan pokok termasuk tebu.Ketika masalah ini belum terselesaikan maka peran pemerinta dalam memberikan kesehjateraan petani masih belum dapat berjalan. Untuk itu butuh ketegasan pemerintah untuk memberikan kepastian hukum pembasmian mafia gula sebagai bentuk perlindungan terhadap petani tebu. Tidak hanya dengan mekanisme tersedianya payung hukum dengan banyaknya perundang-undangan namun ketegasan untuk menerapkan hukum termasuk hukuman dengan efek jera bagi pelaku.

Sejarah telah membuktikan bagaimanapun sebuah sistem sempurna diciptakan ketika pelaksanaan cacat maka hanya menjadi sebuah konsep, yang dibicarakan untuk kemudian dilupakan. Menjadi harapan besar untuk pemerintah segera memberikan perhatian penting dalam penyelesaian mafia perdagangan serta sistem kemitraan yang tepat supaya petani tebu tak lagi masuk dalam kategori wajib dilestarikan bahkan punah dari daftar profesi masyarakat Indonesia. Jangan sampai karena keengganan pemerintah membuat masyarakat harus mengimpor gula. Bila tidak diatasi, bisa jadi ketika anak cucu kita memberikan oleh-oleh luar negerti tidak hanya barang bermerk namun (hanya) sekotak gula.



PUSTAKA

Pusat Penelitian dan Pengembangan Sosial Ekonomi, Pertanian Dana Talangan
Menjamin Pendapatan Petani Tebu, Bogor.
Agus Pakpahan, Aplikasi Ekonomi Institusi Dalam Peningkatan Kesejahteraan Petani, Aplikasi Ekonomi Institusi dalam Peningkatan Kesejahteraan Petani, Bogor
Awan Santosa, 2013, Perekonomian Indonesia; Masalah, Potensi dan Alternatif
Solusi, Graha Ilmu, Yogyakarta.
Dewan Gula Indonesia. 2000. Hasil Perhitungan Biaya Pokok Produksi (BPP) Gula Petani Tahun 2000. Dewan Gula Indonesia. Jakarta.
Khudori, 2005, Gula Rasa Neoliberalisme: Pergumulan Empat Abad Industri
Gula LP3ES
Simatupang 1999, Peta Jalan (Road Map) dan Kebijakan Pengembangan Industri
Gula Nasional. Forum Penelitian Agro Ekonomi
http://www.dompetdhuafa.org/post/detail/135/indonesia-mampu-mandiri- mencapai-swasembada-gula diakses pada tanggal 26 Juni 2015.
http://www.varia.id/2015/03/20/manis-asam-asin-pergulaan-indonesia/ diakses pada tanggal 26 Juni 2015.

Senin, 30 Mei 2016

Artikel Penelitian Hubungan Petani Tebu dan Pabrik Gula


Hubungan Petani Tebu dan Pabrik Gula


Tebu atau gula merupakan salah satu komoditi strategis yang penting dalam perekonomian Indonesia. Oleh karena itu, Pemerintah selalu berusaha untuk menjaga stabilitas ketersediaan gula di pasaran dengan mencanangkan program swasembada gula yang tercantum dalam program Ketahanan Pangan Nasional. Pemerintah juga melakukan impor gula demi mencukupi kebutuhan nasional yang selalu meningkat permintaannya. Impor gula ini bak buah simalakama di kebun sendiri karena disatu sisi program ini membantu dalam mencukupi kebutuhan nasional. Namun disisi lainnya, hal ini sangat merugikan para petani tebu dan bertolak belakang dengan tujuan program swasembada gula. Selain mencanangkan program swasembada gula, Pemerintah juga mengatur sistem tata niaga gula dimana pemerintah ingin melindungi petani tebu/gula dari beredarnya gula rafinasi (gula impor).

Hubungan kerjasama antara petani tebu dengan pabrik gula ibarat simbiosis mutualisme dimana keduanya mendapatkan keuntungan dan tidak ada satupun pihak yang merasa dirugikan. Petani tebu dapat menjual hasil panennya kemudian digilingkan di Pabrik gula sehingga ia mendapatkan gula dan hasil lainnya yang dapat dijual kembali. Di sisi lain pabrik gula yang membeli tebu dari petani dapat melakukan proses produksinya sesuai dengan kapasitas penggilingannya. Namun, pada kenyataannya hubungan ini tidak berjalan mulus dimana petani tebu merasa dirugikan karena factor Harga Pokok Penjualan (HPP) gula yang rendah berkisar Rp 8.900,-. Harga ini sangat jauh dari harga yang telah ditentukan oleh pemerintahan di jaman orde lama yaitu 2,5 kali dari harga gabah atau sekitar Rp12.500,-. Padahal beban biaya yang dikeluarkan petani sangat tinggi seiring dengan fluktuatifnya harga BBM, harga pupuk, biaya tenaga kerja dari mulai penanaman sampai pembabatan tebu dan biaya lain-lain yang tak terduga.

Selain HPP gula yang rendah, factor ketidakjelasan tingkat rendemen juga sangat mempengaruhi hasil para petani tebu. Rendemen tebu atau tingkat kadar gula yang terkandung dalam batang tebu yang dinyatakan dengan persen. Sebagai contoh, rendemen tebu 10% maka dari 100 kg tebu akan menghasilkan 10 kg gula (natura). Rendemen tebu dari setiap daerah selalu berbeda karena dipengaruhi oleh beberapa factor seperti media tanam, bibit/ varietas tebu dan juga curah hujan. Tebu yang ditanam pada daerah yang memiliki curah hujan tinggi akan memiliki kadar air yang lebih tinggi dibandingkan dengan tingkat kadar gulanya, sehingga akan mempengaruhi pada tingkat rendemen.

Pak Supri (47 tahun) yang bekerja sebagai mandor atau sinder di salah satu pabrik gula tebu di PG Gondang Winangun menjelaskan bahwa saat ini system kerjasama yang terjalin diantara pabrik gula dan petani tebu adalah bagi hasil. Petani tebu akan mendapatkan gula dan hasil turunan dari gula sesuai dengan ketentuan yang berlaku salah satunya adalah tingkat rendemen yang dapat
dilihat dari table dibawa ini,


Jenis

Tingkat Rendemen
Bagi Hasil
Petani
Pabrik Gula
Gula
< 6%
66%
34%
Gula
>7%
70%
30%
Gula tetes

3%
sisanya


Dari table tersebut tidak berarti petani akan mendapatkan hasil yang lebih besar dibandingkan pabrik gula karena masih diatur lagi dalam proses lelang dimana nantinya petani akan mendapatkan 90% dari 66% gula produksi jika tingkat rendemen tebu yang dimilikinya kurang dari atau sama dengan 6%. Gula tetes hanya diberikan kepada petani sebesar 3% atau 3 kg untuk setiap 100 kg. Gula tetes atau tetes tebu ini dapat digunakan untuk alcohol, spritus dan juga bioethanol yang saat ini sedang dikembangkan.

Petani dibedakan menjadi beberapa yaitu, petani kontrak yang lahannya disewa oleh PG atau petani yang bekerja untuk dilahan milik PG, petani lepas dimana petani ini dapat menjual bebas tebu hasil panennya, asal mendapatkan hasil rendemen yang lebih tinggi. Petani yang menjalin kerjasama dengan PG harus menjalani proses penandatangan MOU, dimana nantinya petani tebu hanya dapat menjual tebu miliknya pada PG kemitraan.

Sebagai seorang sinder yang memiliki tanggung jawab untuk menjalin kerjasama dengan petani tebu agar pada saat produksi (penggilingan) PG tidak kekurangan kapasitas bahan baku, terkadang PG harus membeli tebu dari petani lepas yang kebanyakan berasal dari luar Klaten misalnya daerah Sragen karena pasokan di daerah belum mencukupi kapasitas produksi. Hal ini dapat terjadi karena factor dari tebu dilahan milik PG atau petani kemitraan yang belum matang sehingga belum siap dipanen. Tak jarang, ketika musim penggilingan tebu menjadi rebutan dengan PG lainnya sehingga membuat harga tebu menjadi naik dari harga wajarnya. Sinder juga harus memastikan bahwa petani kemitraan mematuhi aturan kontrak yang telah disepakati karena tidak jarang adanya petani yang nakal seperti mendapatkan fasilitas pinjaman atau pupuk dari PG kemitraan kemudian menjual hasil tebunya pada PG lainnya.

Oleh karena itu, PG saat ini hanya memberikan fasilitas kepada petani tebu kemitraan hanya sebatas pemberian fasilitas pinjaman dana/ modal untuk menanam dan merawat tebu. Selebihnya untuk bibit ataupun pupuk, petani tidak mendapatkannya dari PG kecuali untuk lahan milik PG sendiri dan petani yang lahannya disewa oleh PG. Petani akan mendapatkan fasilitas pinjaman modal dari PG yang disebut dengan KKPE. Pinjaman ini adalah pinjaman dari bank yang dijamin oleh PG dengan system pembayaran dipotong dari hasil panen (penggilingan). Selain itu, para petani juga mendapatkan bantuan pinjaman dari Dana Guliran melalui koperasi yang dikhususkan untuk petani tebu.

Pak Sunardi yang bekerja sebagai mandor di lahan milik pihak ketiga yang bekerja sama dengan PG menjelaskan bahwa system kerja sama dengan PG terjalin dengan baik, hanya saja akan lebih baik jika tingkat rendemen dapat ditentukan dengan jelas dan transparan. Beliau mengharapkan tebu hasil panen miliknya atau tebu yang ditanam didaerah sekitar PG dapat ditentukan tingkat rendemennya dengan mengujinya lebih dulu sebelum dicampur dengan tebu milik petani tebu lepas yang berasal dari luar daerah seperti sragen. Hal ini dikarenakan jika tebu sudah tercampur maka pada saat pengujian dapat dipastikan bahwa rendemen tebu yang jelek atau dibawah 5% akan tertolong oleh tebu yang memiliki rendemen yang bagus atau diatas 5%. Meurutnya, kualitas rendemen tebu di Klaten dan DIY memiliki rendemen yang lebih tinggi dibandingkan tebu dari luar daerah. PG berani mendatangkan tebu dari luar daerah dan memberikan subsidi transportasi kepada petani lepas dikarenakan PG memdapatkan harga tebu yang lebih murah dibandingkan harga tebu yang diperoleh dari petani tebu disekitar Klaten/ DIY.

Petani tebu mengharapkan agar PG mendukung petani tebu disekitar Pabrik sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan penduduk khususnya petani tebu agar tidak beralih pada tanaman lain yang lebih menguntungkan.


Kesimpulan

Hubungan kerjasama antara petani dan pabrik gula diharapkan dapat lebih baik lagi dimana kedua belah pihak mendapatkan keuntungan yang seimbang. Pabrik Gula dapat lebih transparan dalam menentukan rendemen karena PG satu dengan yang lainnya tidak sama sehingga membuat para petani tebu merasa dirugikan karena mempengaruhi hasil yang didapatkannya dengan biaya yang sudah dikeluarkannya.

Pemerintah diharapkan dapat merealisasikan program swasembada gula dan tata niaga yang telah diatur sehingga para petani tebu dapat terlindungi dan dapat menetapkan harga pokok penjualan (HPP) yang lebih tinggi dibandingkan saat ini. Selain itu, Pemerintah diharapkan dapat meningkatkan pajak atas gula rafinasi sehingga dana yang diperoleh dari pajak tersebut dapat dialokasikan untuk pembibitan tebu ataupun pupuk.

Demikian artikel penelitian kami, semoga dapat sebagai informasi bersama, salam Penulis Ika Aprilia Hamdani 


Daftar Pustaka

http://sinderkebuntebu.blogspot.com/2009/10/apakah-sinder-kebun-tebu-itu.html; Diakses pada Sabtu, 28 Juni 2015.
http://elisaerni.blogspot.com/2014/12/katya-tulis-ilmiah-pabrik-gula.html; Diakses pada Sabtu, 28 Juni 2015
http://www.jatengprov.go.id/id/berita-utama/pg-harus-kedepankan-simbiosis- mutualisme; Diakses pada Sabtu, 28 Juni 2015.
https://wulanamigdala.wordpress.com/2013/01/09/peran-pabrik-gula-dengan- kemitraan-usaha-tani-tebu-tingkatkan-ekonomi-daerah/; Diakses pada Sabtu, 28 Juni 2015
Saut H. Siahaan dkk. 2006. Studi Penguatan Sistem Inovasi Agro Industri Gula Nasional. Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Pusat Penelitian Pengembangan Iptek. Jakarta. (online)
(http://www.litbang.pertanian.go.id/special/komoditas/files/0107L- TEBU.pdf); Diakses pada Sabtu, 28 Juni 2015.

Jumat, 27 Mei 2016

Artikel Penelitian Revitalisasi Pabrik Gula Gundang Baru Klaten


REVITALISASI PABRIK GULA GONDANG BARU KLATEN


PENDAHULUAN

“Indonesia diperkirakan Organisasi Gula Internasional (ISO) akan menggantikan Cina sebagai negara importir gula mentah (raw sugar) terbesar di dunia.” Berikut sepenggal informasi yang kami temukan baru- baru ini di berita ternama. Tidak heran bagi kami, Indonesia dikatakan Negara importer yang cukup besar. Tidak lain, karena Indonesia memiliki pangsa pasar gula yang sangat besar. Masalahnya, Indonesia belum mampu untuk memenuhi pangsa pasar tersebut dengan produksi sendiri. Padahal bila kita dapat mendayagunakan pangsa pasar yang luas tersebut dengan baik kita dapat meningkatkan perekonomian tidak hanya bagi Negara tetapi juga ekonomi daerah terutama para petani.
Menurut Peraturan Pemerintah No.28 Tahun 2008 tentang Kebijakan Industri Nasional, salah satu visi pembangunan industri nasional adalah Indonesia menjadi negara Industri Tangguh. Pada tahun 2025, dengan visi antara pada tahun 2020 sebagai negara Industri Maju Baru, karena sesuai dengan Deklarasi Bogor tahun 1995 antar kepala negara APEC pada tahun tersebut liberalisasi di negara-negara APEC sudah harus terwujud. Salah satu industri dari 35 Roadmap Pengembangan Klaster Industri Prioritas di bidang Industri Agro adalah industri gula (www.kemenperin.go.id). Dari visi tersebut, dapat disimpulkan bahwa industri gula adalah salah satu industri yang diharapkan untuk membuat Indonesia menjadi negara Industri Tangguh. Dengan demikian, industri gula juga dapat berpotensi baik untuk meningkatkan pendapatan daerah. Hal itu dapat tercapai apabila pabrik gula berjalan secara efektif dan kontinyu, sehingga produktivitas gula bisa maksimal.

Pada tahun awal 1930-an, negara kita pernah mengalami puncak kegemilangan perkebunan tebu, menjadi Negara pengekspor kedua terbesar di dunia setelah Negara Kuba. Dimana Negara Thailand, Brazil, Australia, India dan China yang nota bene merupakan Negara pengekspor gula terbesar.

ANALISIS KONDISI

Pabrik Gula Gondang Baru Klaten adalah salah satu pabrik gula yang ada di Indonesia terletak di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah yang merupakan unit usaha dari PT. Perkebunan Nusantara IX. Pabrik Gula Gondang Baru ini telah berdiri sejak tahun 1860 oleh N.V. Klatensche Jongkhervan der Wijk. Pada tahun 1871 luas wilayah perkebunan hanya 207,2 ha, tetapi pada tahun 1919, wilayah sistem produksi bertambah menjadi 852,2 ha (www.wisataagro9.com).

Saat ini Pabrik Gula Gondang Baru Klaten tidak berjalan secara efektif. Dalam 1 tahun, hanya berjalan pada musim giling tebu pada bulan Mei-Agustus. Selain bulan tersebut, pabrik gula ini berhenti beroperasi. Produktivitas gula pasir di Pabrik Gula Gondang Baru Klaten juga sering tidak mencapai target. Pada tahun 2008, target sebesar 210.000 ton tebu, tetapi hanya tercapai 115.000 ton juta tebu. Pada tahun 2011 juga gagal mencapai target, yang seharusnya mampu mencapai 140.000 ton tebu, tetapi hanya memperoleh 110.000 ton tebu. Untuk tahun 2012, produksi gula ditargetkan mencapai 10.414 ton dengan kebutuhan tebu sebanyak 180.000 ton tebu (www.harianjogja.com).

Pabrik gula Gondang Winangoen ini berbeda dengan pabrik gula lainnya karena ia masih menggunakan sistem pemurniaan dengan menggunakan karbonasi rangkap. Seperti contohnya pada pabrik gula Madukismo, Yogyakarta yang kini sudah menggunakan sistem sulvitasi. Pada sistem karbonasi rangkap zat yang dicampur untuk memurnikan gula adalah zat kapur atau batu gamping, sedangkan pada sulvitasi zat yang dicampurkan adalah sulfur atau yang dikenal sebagai belerang.

ANALISIS PERMASALAHAN

Berdasarkan wawancara yang kami lakukan saat observasi, ada beberapa hal yang menjadi permasalahan dan kendala dalam produksi gula yaitu sebagai berikut:
1. Semakin banyaknya hama dan penyakit membuat hasil dari panen tebu sendiri terhambat. Pada masa panen 100 kilogram tanaman tebu bisa menghasilkan rendemen 15 kilogram gula. Akan tetapi, sekarang terjadi perubahan yang cukup signifikan dari 100 kilogram gula hanya menghasilkan rendemen 7 kilogram gula.
2. Proses produksi yang tidak berjalan secara kontinyu,
3. Produksi gula di Pabrik Gula Gondang Baru Klaten seringkali tidak memenuhi target.
4. Kurangnya perhatian khusus untuk mencari bibit-bibit varietas tebu yang lebih unggul.
5. Karena pangsa pasar kita yang luas dan kemampuan kita yang belum bisa memenuhi kebutuhan kita sendiri mengakibatkan kita terlalu bergantung kepada negara pengimpor gula.
6. Tingginya harga gula lokal dibandingkan harga gula impor, sehingga masayarakat cenderung memilih gula impor yang lebih murah

PENYEBAB

Berikut penyebab munculnya permasalahan yang mempengaruhi penurunan produksi gula di pabrik gula Gondang Winangun
1. Kurangnya bahan baku yang tersedia
2. Rendemen bahan baku yang sedikit,
3. Peralatan-peralatan pabrik yang tua,
4. Proses pembuatan gula yang belum modern, boros dan mahal.

SOLUSI

Agar Pabrik Gula Gondang Baru Klaten ini bisa berjalan secara efektif dan mampu mencapai target produksi, sehingga dapat menjadi aset daerah yang potensial dan menambah pendapatan daerah, maka perlu dilakukan beberapa evaluasi dan pembenahan. Langkah pertama yang perlu dilakukan agar produksi bisa berjalan secara kontinyu sehingga target bisa terpenuhi, yaitu menambah persediaan bahan baku dengan cara memperluas lahan tebu dan mengarahkan petani Klaten dan sekitarnya untuk menanam tebu. Saat ini minat petani Klaten dan sekitarnya untuk menanam tebu masih sedikit karena rendemen tebu kecil dan tidak bisa dijual di pasar lain, dan harus disetor ke pabrik gula. 

Penyebab dari kecilnya rendemen tebu salah satunya adalah karena salah perlakuan pengairan. Saat musim kemarau, seharusnya lahan lebih sering diairi dan Klaten termasuk kota yang cukup air, seharusnya tidak masalah untuk pendistribusian air ke lahan-lahan tebu. Saat musim hujan, untuk mengontrol jumlah air di lahan harus dilakukan penyedotan air agar lahan tidak terlalu basah. Agar petani Klaten dan sekitarnya tertarik untuk menanam tebu, maka harus dilakukan sosialisasi dan pengarahan bagaimana menanam tebu yang tepat, membangun minat petani dan peneliti untuk memperbarui varietas tebu yang mampu menghasilkan rendemen yang banyak dan berkualitas baik, memberi kebebasan petani Klaten dan sekitarnya untuk menjual tebu ke pasar lain, dan juga mempermudah modal/pinjaman petani tebu di Klaten dan sekitarnya. Dengan dilakukan upaya-upaya tersebut maka dapat memperbanyak bahan baku dan memperbesar rendemen tebu, sehingga pabrik bisa berjalan secara kontinyu.

Langkah kedua yang harus dilakukan yaitu evaluasi dan perbaikan alat-alat pabrik yang sudah tua. Pabrik Gula Gondang Baru Klaten ini telah berdiri sejak dahulu dan produksi juga dinilai kurang efektif. Hal ini menyebabkan pabrik gula ini seringkali kurang mendapat perhatian dari pengelola dan Pemerintah setempat, dan juga diabaikan perawatan alat-alat produksinya, padahal kondisi alat sangat berpengaruh terhadap hasil produksi dan kecepatan proses produksi. Oleh karena itu, sebaiknya pihak pengelola dan juga Pemerintah setempat lebih memperhatikan keefektifan alat-alat yang ada di pabrik untuk mendukung proses produksi.

Langkah ketiga yaitu evaluasi terhadap proses yang dilakukan untuk pemaksimalan hasil produksi. Saat ini proses yang dilakukan di Pabrik Gula Gondang Baru Klaten adalah sistem Karbonasi, yaitu pemurnian air tebu dengan cairan kapur dan gas CO2. Sistem ini dinilai kurang efisien karena menggunakan bahan kokas yang harganya mahal. Kokas digunakan untuk memanaskan tobong kapur. Sedangkan pabrik gula lain yanga da di Indonesia dan luar negeri sudah menggunakan sistem Sulfatasi dan Defekasi. Sistem sulfatasi yaitu proses pemurnian dengan cairan kapur dan gas sulfur. Sedangkan sistem defekasi yaitu proses pemurnian hanya menggunakan cairan kapur. Untuk mengubah proses produksi dari sistem Karbonasi menjadi sistem Sulafatasi dan Defekasi ini membutuhkan biaya yang besar, sehingga untuk merealisasikannya perlu bantuan dari pihak Pemerintah Daerah setempat. Tetapi dengan pergantian sistem produksi ini akan mampu menghemat biaya produksi selanjutnya dan memaksimalkan hasil produksi.

KESIMPULAN DAN SARAN

Untuk menjadikan industri gula sebagai salah satu industri yang bisa diandalkan untuk membuat Indonesia menjadi negara Industri Tangguh dan juga bisa menambah pendapatan daerah, maka harus dilakukan beberapa upaya revitalisasi terhadap efektivitas sistem produksi pabrik gula, salah satunya yaitu Pabrik Gula Gondang Baru Klaten. Pabrik Gula Gondang Baru Klaten sering tidak mencapai target produksi, dan beberapa penyebabnya yaitu proses produksi yang tidak kontinyu, kurangnya bahan baku, rendemen tebu yang sedikit, peralatan pabrik yang sudah tua dan proses produksi yang belum modern.

Upaya-upaya untuk mengatasinyaa yaitu :
1. Memperluas lahan tebu dengan meingkatkan minat para petani Klaten dan sekitarnya untuk menanam tebu agar proses produksi berjalan secara kontinyu.
2. Melakukan sosialisasi dan pengarahan penanaman tebu yang tepat agar rendemen banyak.
3. Melakukan penelitian untuk menambah varietas tebu yang baru.
4. Melakukan perbaikan alat-alat pabrik.
5. Mengevaluasi dan mengubah proses produksi yang ada di pabrik dari sistem Karbonasi menjadi sistem Sulfatasi dan Defekasi.

Dengan dilakukannya beberapa upaya Revitalisasi Sistem Produksi Pabrik Gula Gondang Baru Klaten tersebut, diharapkan mampu memaksimalkan efektivitas produksi gula di Pabrik Gula Gondang Baru Klaten, sehingga menambah pemasukan daerah dan menjadi aset daerah yang potensial. Sangat disayangkan apabila daerah Kabupaten Klaten yang sudah memiliki industri yang sebetulnya potensial, tetapi karena salah pengelolaan dan kurangnya perawatan serta perhatian dari pengelola dan Pemerintah setempat, aset ini menjadi terbengkalai dan tidak maksimal dalam proses produksinya.

Terimakasih telah berkunjung, semoga bermanfaat.
Penulis Nova Riyanto

Daftar Pustaka
Kaman Nainggolan, 2005. Kebijakan Gula Nasional dan Persaingan Global.Agrimedia. Indonesia.